Banda Aceh | Anggota DPR RI dari Aceh, M Nasir Djamil angkat bicara terkait polemik seleksi Calon Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).
Menurutnya, Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, tidak memilik kewenangan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon kepala BPMA.
Untuk itu, dia meminta seleksi Calon Kepala BPMA harus ditunda sampai Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dilantik pada Februari 2025 mendatang.
“Dalam masa transisi ini, Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis. Mengingat statusnya hanya sebagai pembantu sementara”, kata Nasir Djamil.
Politisi PKS asal Aceh itu juga menegaskan, hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2015. Saya harap Pj safrizal bisa menahan diri dan Tan pada aturan”, pungkas Nasir Djamil.