Meulaboh | Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.
Ketujuh dinyatakan terbukti melanggar lantaran diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, usai diperiksa Panwaslih Aceh Barat.
Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini, menyebutkan pihaknya sudah meminta keterangan klarifikasi atas foto mereka yang beredar di media sosial bersama salah satu kandidat. Pemeriksaan dimulai 12 November 2024 dan para ASN juga kooperatif.
“Sejauh ini panwaslih sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur,” ujar Husaini, Kamis, 14 November 2024.
Saat ini Panwaslih juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, agar diambil tindakan sesuai dengan ketentuan atas pelanggaran yang terbukti dilakukan para ASN jajaran pemerintahan setempat.
“Terkait dengan hal-hal lain, kita tunggu keputusan dari Pj Bupati Aceh Barat,” pungkasnya.