BIREUEN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yakni Mulyadi alias Adi bin M Husen.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi (warkop) di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).
Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Bireuen untuk diamankan.
Usai melengkapi dokumen administrasi, Mulyadi kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen guna menjalani masa hukuman.
Mulyadi terbukti melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan MA Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Kejari Bireuen telah melakukan beberapa kali pemanggilan secara patut ke alamat kediaman Mulyadi, namun ia tidak pernah hadir dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan. Akibatnya, ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak ada tempat aman bagi terpidana yang melarikan diri. Hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Yarnes.
Kejari Bireuen mengimbau seluruh terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan Mulyadi disebut sebagai bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

























