Aceh Timur | Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada 3 September 2025.
Rekonstruksi digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, di lokasi kejadian di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.
Rekonstruksi ini digelar untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian dan untuk menguji keterangan tersangka RA (26) yang merupakan warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan sebanyak 20 adegan.
Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan adalah karena terlilit hutang dan kebutuhan uang untuk judi online. Tersangka berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor yang mogok, namun sebenarnya tersangka sudah berniat untuk merampas uang korban.
Tersangka RA menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia setelah terjadi perkelahian. Setelah itu, tersangka mengambil tas sandang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 6.646.000. Uang tersebut digunakan untuk mengganti setoran COD yang dipakai berjudi dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Plt Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Rahmadi, S.H., menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk keluarga korban dan penyidik Polres Aceh Timur. Proses rekonstruksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan dapat terungkap secara jelas kronologi kejadian dan motif tersangka melakukan pembunuhan. Pihak kepolisian juga berharap dapat menutup kasus ini dengan seadil-adilnya dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.