Aceh Timur | Satreskrim Polres Aceh Timur, mengamankan AL (40), warga Kecamatan Peudawa, Aceh Timur atas dugaan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.
“AL diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Bunga (9), warga Kecamatan Peudawa,” kata Iptu Adi, Jum’at, 24 Januari 2025.
Kejadian yang menimpa Bunga ini baru diketahui oleh orang tuanya setelah Bunga pulang dari rumah sakit.
“Kepada orang tuanya Bunga mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh AL sebanyak tiga kali yang Bunga tidak ingat lagi waktunya. Selain itu AL juga memberi uang kepada Bunga 50 ribu dengan meminta untuk tidak mengatakan kepada siapa siapa atas perbuatan yang dilakukan AL terhadap Bunga,” jelas Iptu Adi..
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga merasa terpukul, karena Bunga merupakan keponakan dari AL sendiri. Selanjutnya orang tua Bunga membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, pada Jum’at (24/01/2025) siang, berhasil mengamankan AL dan selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” imbuh Iptu Adi.
Dari kejadian ini, Iptu Adi mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
“Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” tandasnya.