Jakarta | Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan pengerahan personel TNI AD untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia melalui Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Hal itu menindaklanjuti Surat Telegram Panglima No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 tentang pengamanan semua kantor kejati dan kejari.
Surat tersebut juga memerintahkan pengerahan prajurit TNI AD dan alat kelengkapan untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri mulai pekan pertama Mei 2025.
“Satu satuan setingkat peleton (SST) 30 personel untuk melaksanakan pengamanan kejati dan satu regu 10 personel untuk melaksanakan pengamanan di kejari,” demikian surat tersebut dikutip, Minggu (11/5/2025).
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa surat telegram tersebut adalah prosedur biasa dan pengerahan pasukan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan rutin dan preventif yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” imbuh Kristomei.
Menurut Kristomei, Mabes TNI dan Kejagung bekerja sama dalam beberapa bidang, termasuk pendidikan, pertukaran informasi hukum, penugasan prajurit di Kejaksaan, dan dukungan personel TNI untuk mendukung tugas Kejaksaan.
Selain itu, Kejagung juga mendukung TNI dalam bidang perdata dan tata usaha negara, seperti pendampingan hukum, bantuan hukum, dan penegakan hukum, serta pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas TNI.
“Juga koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas,” pungkas Kristomei.


























