Jakarta | Wilmar Group angkat bicara soal pernyataan Kejagung terkait dugaan korupsi Rp11,8 triliun yang disebut berasal dari korporasi mereka.
Wilmar Group menjelaskan bahwa uang Rp11,8 triliun yang disita Kejagung merupakan dana jaminan untuk proses banding di pengadilan yang melibatkan lima anak perusahaan mereka di Indonesia.
Pada April 2024, Kejagung menuntut lima anak perusahaan Wilmar, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Kejagung menuduh kelima perusahaan Wilmar tersebut telah merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan tidak sah, dan merugikan sektor usaha lain dalam kasus dugaan korupsi fasilitas CPO.
“Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia,” bunyi keterangan tertulis Wilmar Limited, Selasa (17/6/2025).
Kejaksaan Agung mengklaim bahwa total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mencapai Rp12,3 triliun atau sekitar USD755 juta.
“Seluruh tindakan yang dilakukan Wilmar sejak awal selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” katanya.
Kejagung mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan meminta Wilmar menyotor dana jaminan Rp11,88 triliun sebagai bukti itikad baik dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Dana jaminan ini akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Wilmar, tapi bisa disita jika putusan MA tidak berpihak pada Wilmar.
”Dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut.”
Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar Tergugat apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, dana jaminan dapat disita baik sebagian maupun seluruhnya tergantung pada putusan, apabila MA memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat.
“Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan seluruh tindakan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” bunyi keterangan tertulis tersebut.