JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja raksasa seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Temuan itu tersebar di 26 titik dan berada di tiga kecamatan, Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.
Ladang ganja tersebut dijadwalkan dimusnahkan hari ini. “Apel gelar pasukan untuk pemusnahan kita laksanakan hari ini. Total luasnya 51,75 hektare yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jaringan Sumatera-Aceh, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mereka mengaku mendapatkan informasi tentang ladang ganja dari seseorang berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren.
Tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Brimob Polda Aceh, dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser menemukan hamparan ladang ganja tersebut pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
| Laporan: Nanda Rizki

























