• Terbaru
Terkait Perusakan APK, MPU Aceh Menyebut Hukumnya Haram

Terkait Perusakan APK, MPU Aceh Menyebut Hukumnya Haram

7 Oktober 2024
Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pembongkar Rumah dan Toko di Langsa

Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pembongkar Rumah dan Toko di Langsa

20 Oktober 2025
Bupati Aceh Timur Ingatkan Tenaga Non-ASN Segera Isi DRH PPPK Paruh Waktu

Bupati Al-Farlaky Ambil Sikap Tegas Aset di Kota Langsa Akan Ditarik

19 Oktober 2025
Berbagi Kasih, Pang Ucok Santuni Puluhan Anak Yatim-Piatu di Abeuk Geulanteu Madat

Berbagi Kasih, Pang Ucok Santuni Puluhan Anak Yatim-Piatu di Abeuk Geulanteu Madat

18 Oktober 2025
OJK Cabut Izin BPRS Gayo, LPS Siapkan Rp25,96 Miliar Untuk Pembayaran Dana Nasabah

OJK Cabut Izin BPRS Gayo, LPS Siapkan Rp25,96 Miliar Untuk Pembayaran Dana Nasabah

17 Oktober 2025
Gedung Baru Pemkab Aceh Timur Digasak Maling, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Gedung Baru Pemkab Aceh Timur Digasak Maling, Kerugian Capai Rp 200 Juta

16 Oktober 2025
Bupati Aceh Timur Diminta Bersihkan Pejabat Kaki Tangan Rezim Lama

Bupati Aceh Timur Diminta Bersihkan Pejabat Kaki Tangan Rezim Lama

16 Oktober 2025
PSSI Pecat Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Pecat Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas Indonesia

16 Oktober 2025
Pemkab Aceh Timur Luncurkan Program Penanaman Padi Gogo Terintegrasi PSR

Pemkab Aceh Timur Luncurkan Program Penanaman Padi Gogo Terintegrasi PSR

15 Oktober 2025
Pemkab Aceh Timur Mengelar Maulid, Bupati Tekankan Pentingnya Refleksi Jiwa

Pemkab Aceh Timur Mengelar Maulid, Bupati Tekankan Pentingnya Refleksi Jiwa

14 Oktober 2025
Gubernur Aceh Promosikan Peluang Investasi Strategis di Forum ASEAN-Tiongkok

Gubernur Aceh Promosikan Peluang Investasi Strategis di Forum ASEAN-Tiongkok

14 Oktober 2025
Bupati Aceh Timur Ingatkan Tenaga Non-ASN Segera Isi DRH PPPK Paruh Waktu

Bupati Al-Farlaky Tekankan Percepatan Penyusunan Dokumen Jakstrada Air Minum Aceh Timur 2025–2029

13 Oktober 2025
Tersangka Pembunuhan Bustamam di Aceh Timur Jalani Rekonstruksi, Terungkap Motif dan Kronologi Kejadian

Tersangka Pembunuhan Bustamam di Aceh Timur Jalani Rekonstruksi, Terungkap Motif dan Kronologi Kejadian

13 Oktober 2025
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Terkait Perusakan APK, MPU Aceh Menyebut Hukumnya Haram

Redaksi Penulis Redaksi
Senin, 10/07/2024 | 10:15 WIB
Terkait Perusakan APK, MPU Aceh Menyebut Hukumnya Haram

Ilustrasi. (Foto: Ist).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Banda Aceh, BisaApa.co.id | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyampaikan merusak alat peraga kampanye (APK) adalah haram berdasarkan hukum dalam bernegara, baik pemilihan umum maupun kepala daerah.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam fatwa nomor 3 tahun 2014, tentang pemilihan umum menurut perspektif Islam.

“Menghilangkan dan atau merusak alat peraga atau  atribut yang sah menurut hukum negara hukumnya haram,” kata Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, Senin 7 Oktober 2024.

Faisal juga menguraikan kriteria pemimpin dan wakil rakyat menurut Islam dalam fatwa itu. Yakni beriman, jujur, adil, berilmu, berakhlak mulia, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani serta mengutamakan kemaslahatan umat.

Selain itu, kata Faisal, untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan fardhu ‘ain. Seperti shalat, dan lain-lain adalah hukumnya wajib.

Bahkan, pemilihan umum harus diselenggarakan dengan jujur, ikhlas, aman, bebas, rahasia dan penuh rasa tanggung jawab.

“Memilih pemimpin dan wakil rakyat yang tidak memenuhi kriteria hukumnya adalah haram. dan politik uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram,” sebutnya.

Dikatakan, bawah fatwa itu juga menyebutkan jika pemberian sesuatu baik langsung atau tidak langsung berkaitan dengan politik adalah perilaku tidak terpuji, baik sipenerima maupun sipemberi.

MengirimMenciak

Baca Juga

Om Bus – Syech Fadhil Nyatakan Tak Lanjutkan Gugatan Pilkada Aceh ke MK
Pilkada

Om Bus – Syech Fadhil Nyatakan Tak Lanjutkan Gugatan Pilkada Aceh ke MK

11 Desember 2024
KIP Aceh Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Gubernur Aceh Terpilih
Pilkada

KIP Aceh Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Gubernur Aceh Terpilih

8 Desember 2024
KIP Aceh Timur Tetapkan Al Farlaky-Zainal Sebagai Bupati Aceh Timur, Segini Selisih Suara dengan SAH
Pilkada

KIP Aceh Timur Tetapkan Al Farlaky-Zainal Sebagai Bupati Aceh Timur, Segini Selisih Suara dengan SAH

3 Desember 2024
PKS Aceh Timur Berikan Ucapan Selamat Atas Kemenangan Paslon AZAN Sebagai Bupati Terpilih
Pilkada

PKS Aceh Timur Berikan Ucapan Selamat Atas Kemenangan Paslon AZAN Sebagai Bupati Terpilih

1 Desember 2024
Pilkada

Ketua Nasdem Aceh Memberi Ucapan Selamat Kepada Mualem-Dekfadh

30 November 2024
Pilkada

Haji Maop Serukan Aparat Netral Saat Kawal Rekapan Suara Disetiap Kecamatan di Aceh

30 November 2024
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Bantah Jubir SAH, Muntasir Age Angkat Bicara

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Korupsi Menghantui Aceh Timur, Mantan Bupati Rocky Dipanggil Kejari, ini Kasusnya!

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pembongkar Rumah dan Toko di Langsa

Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pembongkar Rumah dan Toko di Langsa

Penulis Redaksi
20 Oktober 2025

LANGSA | Unit Reskrim Polsek Langsa menangkap dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang beraksi di wilayah Langsa. Kedua...

Bupati Aceh Timur Ingatkan Tenaga Non-ASN Segera Isi DRH PPPK Paruh Waktu

Bupati Al-Farlaky Ambil Sikap Tegas Aset di Kota Langsa Akan Ditarik

Penulis Redaksi
19 Oktober 2025

Aceh Timur | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset milik daerah yang berada di wilayah Kota Langsa,...

Berbagi Kasih, Pang Ucok Santuni Puluhan Anak Yatim-Piatu di Abeuk Geulanteu Madat

Berbagi Kasih, Pang Ucok Santuni Puluhan Anak Yatim-Piatu di Abeuk Geulanteu Madat

Penulis Redaksi
18 Oktober 2025

Aceh Timur | Anggota DPR Aceh, M Yusuf Pang Ucok SH, menyantuni puluhan anak yatim piatu di Kecamatan Madat, Aceh...

OJK Cabut Izin BPRS Gayo, LPS Siapkan Rp25,96 Miliar Untuk Pembayaran Dana Nasabah

OJK Cabut Izin BPRS Gayo, LPS Siapkan Rp25,96 Miliar Untuk Pembayaran Dana Nasabah

Penulis Redaksi
17 Oktober 2025

Banda Aceh | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp25,96 miliar untuk pembayaran dana nasabah...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In