Banda Aceh, BisaApa.co.id | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyampaikan merusak alat peraga kampanye (APK) adalah haram berdasarkan hukum dalam bernegara, baik pemilihan umum maupun kepala daerah.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam fatwa nomor 3 tahun 2014, tentang pemilihan umum menurut perspektif Islam.
“Menghilangkan dan atau merusak alat peraga atau atribut yang sah menurut hukum negara hukumnya haram,” kata Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, Senin 7 Oktober 2024.
Faisal juga menguraikan kriteria pemimpin dan wakil rakyat menurut Islam dalam fatwa itu. Yakni beriman, jujur, adil, berilmu, berakhlak mulia, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani serta mengutamakan kemaslahatan umat.
Selain itu, kata Faisal, untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan fardhu ‘ain. Seperti shalat, dan lain-lain adalah hukumnya wajib.
Bahkan, pemilihan umum harus diselenggarakan dengan jujur, ikhlas, aman, bebas, rahasia dan penuh rasa tanggung jawab.
“Memilih pemimpin dan wakil rakyat yang tidak memenuhi kriteria hukumnya adalah haram. dan politik uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram,” sebutnya.
Dikatakan, bawah fatwa itu juga menyebutkan jika pemberian sesuatu baik langsung atau tidak langsung berkaitan dengan politik adalah perilaku tidak terpuji, baik sipenerima maupun sipemberi.