• Terbaru
Terkait Perusakan APK, MPU Aceh Menyebut Hukumnya Haram

Terkait Perusakan APK, MPU Aceh Menyebut Hukumnya Haram

7 Oktober 2024
Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

5 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

4 Mei 2026
Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

3 Mei 2026
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

2 Mei 2026
Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

2 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

1 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

30 April 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Terkait Perusakan APK, MPU Aceh Menyebut Hukumnya Haram

Redaksi Penulis Redaksi
Senin, 10/07/2024 | 10:15 WIB
Terkait Perusakan APK, MPU Aceh Menyebut Hukumnya Haram

Ilustrasi. (Foto: Ist).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Banda Aceh, BisaApa.co.id | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyampaikan merusak alat peraga kampanye (APK) adalah haram berdasarkan hukum dalam bernegara, baik pemilihan umum maupun kepala daerah.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam fatwa nomor 3 tahun 2014, tentang pemilihan umum menurut perspektif Islam.

“Menghilangkan dan atau merusak alat peraga atau  atribut yang sah menurut hukum negara hukumnya haram,” kata Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, Senin 7 Oktober 2024.

Faisal juga menguraikan kriteria pemimpin dan wakil rakyat menurut Islam dalam fatwa itu. Yakni beriman, jujur, adil, berilmu, berakhlak mulia, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani serta mengutamakan kemaslahatan umat.

Selain itu, kata Faisal, untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan fardhu ‘ain. Seperti shalat, dan lain-lain adalah hukumnya wajib.

Bahkan, pemilihan umum harus diselenggarakan dengan jujur, ikhlas, aman, bebas, rahasia dan penuh rasa tanggung jawab.

“Memilih pemimpin dan wakil rakyat yang tidak memenuhi kriteria hukumnya adalah haram. dan politik uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram,” sebutnya.

Dikatakan, bawah fatwa itu juga menyebutkan jika pemberian sesuatu baik langsung atau tidak langsung berkaitan dengan politik adalah perilaku tidak terpuji, baik sipenerima maupun sipemberi.

MengirimMenciak

Baca Juga

Om Bus – Syech Fadhil Nyatakan Tak Lanjutkan Gugatan Pilkada Aceh ke MK
Pilkada

Om Bus – Syech Fadhil Nyatakan Tak Lanjutkan Gugatan Pilkada Aceh ke MK

11 Desember 2024
KIP Aceh Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Gubernur Aceh Terpilih
Pilkada

KIP Aceh Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Gubernur Aceh Terpilih

8 Desember 2024
KIP Aceh Timur Tetapkan Al Farlaky-Zainal Sebagai Bupati Aceh Timur, Segini Selisih Suara dengan SAH
Pilkada

KIP Aceh Timur Tetapkan Al Farlaky-Zainal Sebagai Bupati Aceh Timur, Segini Selisih Suara dengan SAH

3 Desember 2024
PKS Aceh Timur Berikan Ucapan Selamat Atas Kemenangan Paslon AZAN Sebagai Bupati Terpilih
Pilkada

PKS Aceh Timur Berikan Ucapan Selamat Atas Kemenangan Paslon AZAN Sebagai Bupati Terpilih

1 Desember 2024
Pilkada

Ketua Nasdem Aceh Memberi Ucapan Selamat Kepada Mualem-Dekfadh

30 November 2024
Pilkada

Haji Maop Serukan Aparat Netral Saat Kawal Rekapan Suara Disetiap Kecamatan di Aceh

30 November 2024
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Penulis Redaksi
5 Mei 2026

Enam pejabat dirotasi jadi Plt, 15 kursi kepala OPD masih kosong definitif, BKPSDM: belum ada jadwal lelang jabatan. LANGSA | ...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

#Program CSR Harus Diperluas ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menyerahkan secara simbolis bantuan rumah layak huni...

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

May Yusra hingga Ulfa Marina dinobatkan guru berkinerja terbaik 2025, Pemkab apresiasi inovasi di tengah keterbatasan. ACEH TIMUR | Tujuh...

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

Aksi ketiga dalam enam bulan, Koalisi Gerakan Sipil beri tenggat 7 hingga 90 hari, desak usut dugaan penyelewengan bantuan. BIREUEUN...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In