Jakarta, BisaApa.co.id | Tenaga honorer banyak dikabarkan mengalami kendala dalam pendaftaran PPPK 2024 karena minimnya sertifikasi di bidang keahliannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa persyaratan bagi tenaga honorer agar dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024.
Pasal 23 ayat 1 huruf (h) menyebutkan bahwa pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian khusus yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dibutuhkan. Sertifikasi keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (4) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa tambahan poin seleksi kompetensi teknis dapat diberikan kepada pelamar rekrutmen PPPK yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (5) menyebutkan bahwa jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
Ayat (6) memberikan kewenangan kepada instansi pembina untuk mengusulkan bobot tertinggi sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 10% dari nilai kompetensi teknis tertinggi.
Ketua Umum Perhimpunan Tenaga Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan, banyak tenaga honorer teknis yang tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan sehingga tidak dapat melanjutkan pendaftaran pada sistem PPPK 2024.
Banyak tenaga honorer yang kebingungan karena jabatan yang diminati mensyaratkan sertifikat komputer sebagai bukti keahlian.
Ia mengusulkan solusi bagi rekan-rekannya yang tidak memiliki sertifikasi, yakni mencari jabatan PPPK 2024 yang tidak mensyaratkan sertifikat dan menyesuaikan kualifikasi dengan lowongan pekerjaan yang tersedia. Yang penting bisa mendaftar.
“Saya sudah berpesan kepada teman-teman untuk mencari jabatan yang tidak mensyaratkan sertifikat,” kata Sahirudin, Jumat (11/10).
Ia mengingatkan, pendaftaran PPPK 2024 bisa dilakukan lintas departemen atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), asalkan masih dalam satu instansi.
Beberapa jabatan memang ada yang mewajibkan sertifikasi, seperti SMA, SMK, atau STM. Untuk jabatan administrasi tingkat pemula, sertifikasi tidak diwajibkan.
“Kalau di Dinas Pekerjaan Umum, sertifikasi itu wajib, kecuali yang berpendidikan STM,” ujarnya.
Ditegaskan, seluruh tenaga honorer K2 wajib mengikuti pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama agar bisa masuk dalam daftar peserta seleksi SSCASN.
Sahirudin mengaku pernah menanyakan syarat pendaftaran PPPK 2024 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas terkait persyaratan jabatan. Namun, jawaban itu dikembalikan kepada lembaga pembina dan persyaratan tersebut tercantum dalam analisis jabatan.
Sebab, menurut undang-undang, ada sistem merit yang mengharuskan kesesuaian antara jabatan, kualifikasi pendidikan, dan kompetensi.
“Teman-teman, jangan putus asa. Saya menghimbau agar berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) jika menemui kendala dalam pengisian jabatan,” kata Sahirudin.