• Terbaru
Aceh Diguncang Kasus Penggelapan Aset PT KKA, Kapolres dan Kasatreskrim Lhokseumawe punya Versi Berbeda?

Aceh Diguncang Kasus Penggelapan Aset PT KKA, Kapolres dan Kasatreskrim Lhokseumawe punya Versi Berbeda?

5 Maret 2025
Warga Berhasil Gagalkan Penyeludupan Motor Gede dan Hewan Langka di Aceh Timur

Warga Berhasil Gagalkan Penyeludupan Motor Gede dan Hewan Langka di Aceh Timur

15 Juni 2025
Dalam Waktu Dekat, Prabowo Akan Umumkan Keputusan Terkait Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Dalam Waktu Dekat, Prabowo Akan Umumkan Keputusan Terkait Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

15 Juni 2025
Kungker ke Menparekraf, Komisi VII DPRA Bahas Pengembangan Ekonomi Santri

Kungker ke Menparekraf, Komisi VII DPRA Bahas Pengembangan Ekonomi Santri

15 Juni 2025
Wabup Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Simpang Ulim

Wabup Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Simpang Ulim

12 Juni 2025
Pemkab Aceh Timur Fokus Tertibkan Aset Demi Dongkrak PAD

Pemkab Aceh Timur Fokus Tertibkan Aset Demi Dongkrak PAD

11 Juni 2025
Breaking News: Desa Teupin Breuh Dilanda Bencana Alam, Puluhan Pohon Tumbang dan Sejumlah Rumah Warga Roboh

Breaking News: Desa Teupin Breuh Dilanda Bencana Alam, Puluhan Pohon Tumbang dan Sejumlah Rumah Warga Roboh

11 Juni 2025
Cek Langsung Kelapangan, Bupati Al-Farlaky Tinjau Dapur Makan Bergizi untuk Anak Sekolah

Cek Langsung Kelapangan, Bupati Al-Farlaky Tinjau Dapur Makan Bergizi untuk Anak Sekolah

11 Juni 2025
Bunda Salma Tinjau Infrastruktur Jalan Rusak Paya Bakong-Pante Bahagia di Aceh Utara

Bunda Salma Tinjau Infrastruktur Jalan Rusak Paya Bakong-Pante Bahagia di Aceh Utara

10 Juni 2025
Pemkab Aceh Timur Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

Pemkab Aceh Timur Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

10 Juni 2025
MA Tak Akan Bantu Hakim yang Terlibat Pidana

MA Tak Akan Bantu Hakim yang Terlibat Pidana

10 Juni 2025
Pimpin Apel di RSUD Zubir Mahmud, Bupati Al-Farlaky: Rumah Sakit Wajah Pemerintah

Pimpin Apel di RSUD Zubir Mahmud, Bupati Al-Farlaky: Rumah Sakit Wajah Pemerintah

10 Juni 2025
Darah di Tanah Gayo, 9 Pelaku Pengeroyokan Brutal Ditangkap Polisi

Darah di Tanah Gayo, 9 Pelaku Pengeroyokan Brutal Ditangkap Polisi

9 Juni 2025
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Aceh Diguncang Kasus Penggelapan Aset PT KKA, Kapolres dan Kasatreskrim Lhokseumawe punya Versi Berbeda?

Redaksi Penulis Redaksi
Rabu, 03/05/2025 | 23:14 WIB
Aceh Diguncang Kasus Penggelapan Aset PT KKA, Kapolres dan Kasatreskrim Lhokseumawe punya Versi Berbeda?

Dugaan pengelapan besi tua milik PT KKA. (Foto: Dokumen Warga).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Lhokseumawe | Isu penggelapan besi pabrik PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA) semakin menghangat setelah muncul berbagai pernyataan yang saling bertolak belakang dari pihak kepolisian, kurator, dan otoritas hukum.

Sementara pihak kurator berpegang pada legalitas berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan, muncul indikasi adanya kejanggalan dalam proses likuidasi aset yang bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kronologi dan Sikap Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prasetya, mengakui bahwa pihaknya sempat mempertanyakan aktivitas likuidasi yang dilakukan di PT KKA.

Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen yang diajukan kurator, termasuk putusan Pengadilan Niaga Medan, aktivitas tersebut dinyatakan legal.

“Kami juga pada awalnya mempertanyakan perihal di atas oleh pihak kurator, dan kemudian pihak kurator membawa data pailit serta hasil penetapan dari Pengadilan Niaga. Setelah kami lakukan cross-check, dinyatakan legal oleh PN Niaga Medan,” jelas IPTU Yudha.

Pernyataan ini berbeda dengan sikap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto yang mengaku tidak mengetahui perihal kejadian tersebut.

“Selama 2 tahun 8 bulan 14 hari saya menjabat sebagai Kapolres Lhokseumawe, saya tidak mengetahui hal itu dan saya juga tidak ada laporan. Saya rasa sudah cukup saya menyampaikan yang menjadi hak saya jawab. Selebihnya biar tim dari Polda yang usut terkait kebenarannya,” ujar AKBP Henki.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Dinilai Bermain Api Terkait Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju Sejak 2014

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Lhokseumawe, Reza, memberikan data berupa surat putusan dan penetapan dari Pengadilan Niaga Medan yang mengesahkan proses pailit PT KKA.

Putusan PN Niaga Medan: Antara Legalitas dan Polemik di Lapangan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn, PT Kertas Kraft Aceh resmi dinyatakan pailit dengan alasan utang yang jauh lebih besar dibandingkan aset yang dimiliki.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa:

1. PT KKA memiliki total utang sebesar Rp2,19 triliun, terdiri dari:

Rp2,16 triliun merupakan tagihan dari kreditor pemegang jaminan kebendaan.

Rp32,75 miliar berasal dari kreditor yang tidak memiliki jaminan kebendaan.

2. Total aset yang telah dinilai oleh appraisal independen hanya mencapai Rp487,41 miliar, jauh dari nilai utang yang ditanggung.

3. Berdasarkan Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas, jika utang perusahaan lebih besar dari asetnya, maka proses penyelesaian wajib dilakukan melalui kepailitan, bukan sekadar likuidasi.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Dinilai Bermain Api Terkait Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju Sejak 2014

Kejanggalan dalam Likuidasi dan Dugaan Penggelapan

Meskipun putusan ini secara hukum mengesahkan likuidasi aset PT KKA, muncul beberapa kejanggalan yang memicu dugaan adanya penggelapan aset:

1. Minimnya Transparansi

Proses pemberesan aset seharusnya melibatkan publikasi yang transparan kepada para kreditor dan pemangku kepentingan lainnya.

Namun, dalam kasus PT KKA, informasi mengenai penjualan besi pabrik dan aset lainnya terkesan tertutup.

Bahkan, pihak kepolisian daerah tidak mendapat laporan detail mengenai aktivitas tersebut.

2. Sikap Kapolres yang Kontradiktif

Kapolres Lhokseumawe menyatakan tidak mengetahui perihal likuidasi ini, padahal kurator telah menyerahkan dokumen resmi kepada penyidik.

Hal ini memunculkan pertanyaan: Apakah ada kemungkinan informasi ini sengaja tidak dipublikasikan atau ada pihak yang menutup-nutupi sesuatu?

3. Nilai Aset vs. Potensi Manipulasi

Berdasarkan appraisal, total aset PT KKA hanya bernilai Rp487,41 miliar.

Namun, jika ditelusuri lebih dalam, nilai pasar dari besi tua dan komponen mesin pabrik PT KKA seharusnya bernilai jauh lebih tinggi dari estimasi tersebut.

4. Pola Likuidasi yang Berulang di BUMN

Beberapa kasus kepailitan BUMN sebelumnya menunjukkan pola yang mirip, di mana aset yang masih bernilai tinggi seringkali dijual dengan harga lebih rendah dari pasaran.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Dinilai Bermain Api Terkait Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju Sejak 2014

Hal ini membuka peluang bagi oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan besar dari perbedaan nilai aset sesungguhnya dengan nilai yang dilaporkan dalam proses likuidasi.

Skandal atau Prosedur Hukum yang Sah?

Kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar. Di satu sisi, putusan PN Niaga Medan memang memberikan legalitas bagi proses likuidasi PT KKA, termasuk penjualan aset seperti besi pabrik.

Namun, di sisi lain, minimnya transparansi, perbedaan informasi antara pejabat kepolisian, serta potensi undervaluation aset membuka celah bagi dugaan penggelapan.

Jika benar ada penggelapan aset dalam proses likuidasi ini, maka kasus ini bisa menjadi salah satu skandal besar terkait pengelolaan aset BUMN di Aceh.

Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Kejaksaan, untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi atau penyelewengan dalam proses ini.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, publik Aceh menanti langkah konkret dari pihak berwenang.

Akankah kasus ini mengungkap skandal besar, ataukah sekadar polemik administratif yang berakhir tanpa kejelasan?

MengirimMenciak

Deskripsi gambar

Baca Juga

Kejari Aceh Timur Dinilai Bermain Api Terkait Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju Sejak 2014
Hukum

Kejari Aceh Timur Dinilai Bermain Api Terkait Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju Sejak 2014

29 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan yang Jadi DPO, Satu Unit Mobil Diamankan
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan yang Jadi DPO, Satu Unit Mobil Diamankan

10 Mei 2025
DPO 2 Tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak di Aceh Timur Ditangkap
Hukum

DPO 2 Tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak di Aceh Timur Ditangkap

6 Mei 2025
Samurai Maut! Pedagang Muda Tewaskan Korban dengan Tebasan Berdarah di Aceh Tamiang
Hukum

Samurai Maut! Pedagang Muda Tewaskan Korban dengan Tebasan Berdarah di Aceh Tamiang

30 April 2025
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Beraksi di Wilayah Aceh Timur Ditangkap
Hukum

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Beraksi di Wilayah Aceh Timur Ditangkap

26 April 2025
Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Kokain di Aceh, 6 Orang Ditangkap
Hukum

Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Kokain di Aceh, 6 Orang Ditangkap

16 April 2025
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Bantah Jubir SAH, Muntasir Age Angkat Bicara

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Identitas Mayat di Sungai Peureulak Terungkap, Ternyata Warga Langsa, ini Kata Anak Korban!

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Hadir Dilokasi, Paswascam Idi Rayeuk Benarkan Tim SAH Bagikan Sarung dan Mukena

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Warga Berhasil Gagalkan Penyeludupan Motor Gede dan Hewan Langka di Aceh Timur

Warga Berhasil Gagalkan Penyeludupan Motor Gede dan Hewan Langka di Aceh Timur

Penulis Redaksi
15 Juni 2025

Aceh Timur | Ratusan warga Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, menyandera dua pria penyelundupan diduga barang ilegal pada...

Dalam Waktu Dekat, Prabowo Akan Umumkan Keputusan Terkait Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Dalam Waktu Dekat, Prabowo Akan Umumkan Keputusan Terkait Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Penulis Redaksi
15 Juni 2025

Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil alih penanganan sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera...

Kungker ke Menparekraf, Komisi VII DPRA Bahas Pengembangan Ekonomi Santri

Kungker ke Menparekraf, Komisi VII DPRA Bahas Pengembangan Ekonomi Santri

Penulis Redaksi
15 Juni 2025

Jakarta | Anggota Komisi VII DPR Aceh malukukan Kunjungan Kerja (Kungker) dengan Manteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Teuku Rifky...

Wabup Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Simpang Ulim

Wabup Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Simpang Ulim

Penulis Redaksi
12 Juni 2025

Aceh Timur | Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur menyalurkan bantuan masa panik kepada warga Desa Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim,...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In