Aceh Timur | Warga Gampong Seuneubok Bayu dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I melakukan rapat penyelesaian sengketa lahan di Aula Setdakab Aceh Timur pada Senin, 2 Juni 2025, yang berlangsung dengan tensi tinggi.
Di tengah diskusi, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta warga menunjukkan dokumen kepemilikan tanah untuk memverifikasi klaim atas lahan yang disengketakan dengan PTPN I.
Warga Seuneubok Bayu berhasil membuktikan sertifikat yang dimiliki pada tahun 1988. Suasana menjadi tegang ketika bupati Al-Farlaky meminta bukti kepemilikan yang sama dari PTPN I, namun perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukkan.
“PT Perkebunan Nusantara merupakan perusahaan milik negara, seharusnya kita malu sebagai pemerintah tidak bisa menunjukkan kepemilikan yang sama dengan warga dengan dalih data sudah hilang,” ujar Al-Farlaky.
“Dan saya pastikan, pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin HGU (Hak Guna Usaha) kepada PTPN jika mereka tidak bisa menunjukan dokumen awal kepemilikan HGU,” tegas Al-Farlaky.
PTPN I dan warga diberikan waktu 3 hari untuk menyerahkan dokumen kepemilikan tanah yang sah sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Kita sama-sama memberikan batas waktu tiga hari kepada kedua belah pihak untuk menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang bersengketa”, jelas Al-Farlaky.
Sebelumnya, di hadapan Bupati Aceh Timur, warga Gampong Seuneubok Bayu memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mendapatkan kembali tanah yang disebut milik mereka.
Mulai dari mediasi hingga laporan polisi pada 2014 tentang dugaan penyerobotan tanah oleh PTPN I. Namun, kata warga, semua upaya itu hingga kini belum ada tindak lanjut.
Menanggapi hal itu, Al-Farlaky mengatakan pemerintah hadir dalam mengatasi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat.
“Namun kami juga tidak mengesampingkan investasi di Aceh Timur”, pungkasnya.

























