Aceh Timur | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut baik Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang akan mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas (migas).
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, akan menyampaikan peraturan ini kepada publik pada 2 Juli 2025 untuk melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat.
“Saya sudah intruksikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aceh Timur Energi (ATEM) untuk mendata seluruh sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola masyarakat.” kata Al-Farlaky dilansir kompas.com, Minggu (29/6/2025).
“Saya juga sudah minta jadwal Menteri ESDM untuk bertemu,” jelasnya.
Selama ini, Masyarakat Aceh Timur mengelola puluhan sumur minyak, termasuk sumur-sumur tua seperti Blok Peureulak.
Al-Farlaky menerangkan pihaknya siap memfasilitasi dan menyiapkan kelembagaan lokal untuk mendukung legalisasi ini.
Ia juga menekankan pentingnya peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak berjalan sendiri dalam proses ini.
“Kami siap memfasilitasi, menyiapkan kelembagaan lokal, bahkan jika perlu mendorong peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak jalan sendiri. Ini soal masa depan mereka,” imbuh Al-Farlaky.
Al-Farlaky menginginkan agar Aceh Timur menjadi kabupaten pertama yang memproses pengusulan legalisasi sumur minyak rakyat setelah aturan tersebut disosialisasikan.
“Saya minta agar PT ATEM menyelesaikan pendataan segera, begitu aturan disosialisasikan, seluruh syarat kita lengkapi agar pengeboran minyak oleh rakyat Aceh Timur legal, aman, dan secara bisnis menguntungkan masyarakat,” pungkasnya.