Aceh Timur | Mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib alias Rocky, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi PT Beurata Maju sejak tahun 2012 hingga tahun 2022.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lebih kurang 5 jam pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Setelah selesai diperiksa, Rocky enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung masuk ke mobil yang sudah menunggunya.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhan, yang didampingi Kasi Intelijen, Agusta Kanin, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan belum bisa diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan yang sifatnya tertutup.
“Terkait apa isi dari permintaan keterangan tadi, untuk sementara ini belum bisa saya sampaikan karena ini masih penyelidikan sifatnya tertutup,” kata Dhana saat diwawancarai BisaApa.co.id.
Pemeriksaan Rocky tersebut dimulai sekitar pukul 10:13 WIB pagi hingga selesai pukul 15:00 WIB sore. Dhana mengungkapkan, Rocky diperiksa dengan 26 pertanyaan terkait fungsinya sebagai Bupati Aceh Timur dan hubungannya dengan PT Beurata Maju.
“Setelah ini, kita akan melakukan ekspose untuk peningkatan penyidikan,” cetus Dhana.
Dhana juga menegaskan bahwa akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap bekas bupati Aceh Timur tersebut di tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat, kita akan naik ke penyidikan,” pungkasnya.