ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menerima langsung audiensi masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (GRM) di aula Vidcon Setdakab Aceh Timur, pada Rabu 17 September 2025.
Dalam petisi yang disampaikan, GRM menyoroti berbagai persoalan mendesak di Aceh Timur, termasuk pencemaran gas beracun H₂S, dugaan korupsi, dan permasalahan lainnya.
Mereka meminta DPRK membentuk Pansus terkait pencemaran gas beracun H₂S dan mengaudit dana CSR PT Medco E&P Malaka.
Bupati Al-Farlaky menyambut baik aspirasi tersebut dan menegaskan dirinya berada dalam satu barisan bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan. Ia juga menjawab satu persatu segala tuntutan masyarakat itu.
Menanggapi klaim warga yang mengalami keracunan, Bupati sepakat membentuk tim independen guna mengidentifikasi secara objektif sumber-sumber bau yang muncul di wilayah operasi PT Medco.
Bupati menyebut, dirinya bersama Kapolres juga telah turun langsung ke lapangan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Mengenai persoalan HGU, Bupati Al-Farlaky menjelaskan pemerintah daerah secara bertahap telah memediasi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Pemkab, kata dia, telah memanggil para pihak ke forum resmi agar persoalan lahan dapat diselesaikan berdasarkan bukti autentik. Bupati menekankan, setiap aspirasi masyarakat adalah bagian penting dalam pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah tidak boleh menutup diri. Justru aspirasi masyarakat menjadi energi bagi kami untuk memperbaiki layanan dan mempercepat kesejahteraan Aceh Timur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Aceh Timur akan mengkaji dan menyalurkan setiap aspirasi tersebut melalui jalur koordinasi dengan lembaga terkait.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.