ACEH TIMUR | Panitia pelaksana kegiatan Hari Santri Kabupaten Aceh Timur memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait spanduk Forkopimda Aceh Timur yang tidak menampilkan foto Wakil Bupati Aceh Timur.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi Pd. Pontren) Kemenag Aceh Timur sekaligus ketua panitia acara tersebut, T Zulfikar, mrngatakan bahwa penempatan foto pada spanduk tersebut telah mengacu pada ketentuan resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).
“Dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati atau wali kota, dan beranggotakan ketua DPRK, Kapolres, Kajari, serta Dandim. Jadi, susunan yang tercantum dalam spanduk Forkopimda Aceh Timur sudah sesuai aturan”, kata T Zulfikar, pada Rabu 22 Oktober 2025.
Zulfikar menegaskan bahwa tidak ada niat politis maupun kepentingan tertentu dalam desain spanduk tersebut. Spanduk itu hanya dimaksudkan untuk menampilkan sinergi dan koordinasi unsur pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkopimda Aceh Timur.
“Kami dari panitia menyampaikan permohonan maaf jika muncul kegaduhan akibat hal ini. Kami menghormati seluruh unsur pemerintahan daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati Aceh Timur, yang selama ini telah menunjukkan kekompakan dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Zulfikar.
Zulfikar juga menerangkan bahwa hubungan keduanya antara Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky dan Wabup T Zainal Abidin, tetap solid dan harmonis. Keduanya terus bekerja seirama dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintahan Bupati Al-Farlaky dan Wakil Bupati T Zainal Abidin berjalan baik, tetap fokus membangun Aceh Timur yang maju dan sejahtera,” pungkas Zulfikar.

























