JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menyerahkan tanda kehormatan Pahlawan Nasional kepada keluarga mendiang Presiden Kedua Indonesia, Soeharto, di Istana Negara, pada Senin, 10 November 2025. Upacara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara dan keluarga Soeharto.
Dalam sambutannya, Prabowo menyebut Soeharto sebagai “putra terbaik bangsa yang telah mengabdikan hidupnya untuk Indonesia”.
Ia juga menyoroti peran Soeharto dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, termasuk dalam operasi militer melawan pemberontakan PKI Madiun pada 1948.
Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116/TK/2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Gelar ini diberikan atas jasa-jasanya dalam bidang perjuangan dan politik.
Namun, keputusan ini menuai protes keras dari kalangan aktivis dan korban pelanggaran HAM. Amnesty International Indonesia menyebut langkah ini “bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998”.
Selain Soeharto, delapan nama lain juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, yaitu mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, mantan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja, Rahman el Yunusiyyah, dan mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo.
Lalu, ada Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Sultan Zainal Abidin Syah.
Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional menempatkan bangsa ini pada simpang moral antara menghargai jasa pembangunan dan mengakui dosa sejarah. Negara memang bisa memberi gelar, tetapi hanya rakyat yang bisa memberi makna.

























