YOGYAKARTA | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya.
Penonaktifan ini dilakukan setelah audit internal menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjamin obyektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya menjadi sorotan nasional karena yang bersangkutan sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan yang menimpa istrinya.
Penanganan perkara ini menuai kritik dari masyarakat sipil, pengamat hukum, hingga DPR, karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Polri menegaskan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara akuntabel dan terbuka sesuai rekomendasi pengawasan internal, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta memulihkan kepercayaan publik.

























