BANDA ACEH | Kejaksaan mengeksekusi enam terpidana kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Enam terpidana tersebut adalah Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami, dan Hamdani. Mereka divonis bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Irwan Marbun, mengatakan eksekusi terhadap lima terpidana telah dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026. Kelimanya sebelumnya telah berada di rumah tahanan.
“Lima terpidana hanya dilakukan penyerahan administrasi eksekusi karena mereka sudah berada di rutan. Sementara Hamdani dieksekusi hari ini,” kata Irwan, Rabu, 4 Februari 2026.
Suhendri dijatuhi hukuman paling berat, yakni sembilan tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar. Zulfikar dan Zamzami masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Muhammad dan Mahdi masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hamdani, yang sebelumnya divonis bebas, dalam tingkat kasasi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

























