#Iskandar Usman Al-Farlaky sebut keputusan Gubernur Aceh mengembalikan kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh
ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan dukungan serta mengapresiasi lengkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Al-Farlaky menyusul rilis resmi Pemerintah Aceh pada Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, pencabutan pergub tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada seluruh komponen masyarakat agar tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa kekhawatiran biaya pengobatan bagi semua kalangan.
“Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur. Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan negara harus hadir memastikan rakyat bisa berobat dengan mudah,” ujarnya.
Bupati Al-Farlaky menilai keputusan tersebut mencerminkan respons pemerintah terhadap aspirasi ulama, akademisi, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur akan terus memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.

























