#Keputusan diambil setelah menampung aspirasi ulama, akademisi, DPR Aceh, dan mahasiswa
BANDA ACEH | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
Pencabutan itu kembali memastikan seluruh warga Aceh baik kaya maupun miskin kembali bisa berobat secara gratis di rumah sakit tanpa batasan desil.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Muzakir Manaf, Minggu (18/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan melalui Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi.
Menurut Mualem, keputusan pencabutan diambil setelah mendengar dan menampung aspirasi dari berbagai komponen masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.
Nurlis menjelaskan, masukan juga datang dari DPR Aceh, mahasiswa yang menggelar unjuk rasa, serta hasil forum diskusi kelompok. Semua bahan itu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi Pergub tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Ia meminta masyarakat tidak ragu berobat ke rumah sakit seperti biasanya. Pembiayaan akan kembali ditanggung skema Jaminan Kesehatan Aceh bagi warga yang sakit.
“Pembiayaan akan ditanggung JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.
Dengan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, layanan kesehatan gratis melalui JKA di Aceh dipastikan berjalan tanpa persyaratan pembatasan kelompok ekonomi tertentu.

























