LANGSA | BPK Perwakilan Aceh menegur DPRK Langsa karena gagal menerapkan tarif progresif PPh Pasal 21. Akibatnya negara mengalami kekurangan setoran pajak sebesar Rp31,6 juta di Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).
Temuan itu ada di LHP BPK Nomor 1.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026, 26 Mei 2026.
BPK mencatat Pemko Langsa merealisasikan belanja gaji dan tunjangan Sekretariat DPRK Rp8,756 miliar dari total belanja pegawai Rp408,883 miliar.
Saat diperiksa, Bendahara Pengeluaran tidak menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan total penghasilan setahun.
Bendahara berdalih menggunakan PP Nomor 80 Tahun 2010 dengan tarif final 15 persen untuk pejabat negara.
BPK menolak dalih itu. Pimpinan dan anggota DPRD bukan pejabat negara berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Seharusnya, pajak dihitung dengan tarif progresif wajib pajak orang pribadi. Dasarnya UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 juncto UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
Hasil hitung ulang BPK, kewajiban PPh Pasal 21 seharusnya Rp854,684 juta. Yang disetor hanya Rp823,087 juta. Jadi kurang Rp31,6 juta.
BPK menyebut kelalaian itu terjadi karena Sekretaris DPRK tidak mengevaluasi belanja pegawai. Bendahara Pengeluaran juga tidak cermat menghitung pajak.
Pemko Langsa melalui Sekretaris DPRK menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.
BPK merekomendasikan Wali Kota memerintahkan Sekretaris DPRK agar Bendahara segera memungut dan menyetor kekurangan Rp31,6 juta ke kas negara.

























