ACEH SINGKIL | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Opini itu diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).
LHP diterima Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH bersama Ketua DPRK H. Amaliun. Turut hadir Pj Sekda Edi Widodo, Kepala BPKK Hendra Sunarno, Plt. Inspektur Fajri Samsul, dan Plt. Sekretaris DPRK M. Yunus.
WTP menjadi pengakuan atas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta regulasi. Capaian itu juga disebut mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga ketertiban pengelolaan anggaran.
Bupati mengapresiasi kerja seluruh perangkat daerah yang menyusun laporan secara tertib, akurat, dan tepat waktu.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ke depan, Pemkab berharap WTP menjadi penyemangat aparatur untuk disiplin, patuh regulasi, dan mengelola anggaran efektif serta bertanggung jawab.
Dengan mempertahankan WTP 2025, Pemkab menegaskan komitmen memperkuat pengendalian internal dan mewujudkan pemerintahan profesional, transparan, dan berintegritas.
























