Banda Aceh | Direktur Utama Head Office PalmCo, Jatmiko Santosa, dinilai mengabaikan rekomendasi resmi dari Gubernur dan DPR Aceh terkait permintaan pencopotan Region Head, SEV Operasional, dan SEV Business Support PTPN IV Regional 6.
Ketiga pejabat tersebut dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kerap mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal di Aceh yang sangat penting bagi masyarakat setempat.
Padahal, rekomendasi itu dikeluarkan sebagai respons atas berbagai masalah di lapangan, seperti ketidakharmonisan antara manajemen dan masyarakat, serta kebijakan yang dinilai tidak mendukung pekerja lokal.
Sikap PalmCo yang mengabaikan aspirasi daerah ini dianggap sangat bertentangan dengan MoU Helsinki, terutama poin D yang menekankan pentingnya konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintahan Aceh dalam kebijakan administratif di Aceh.
Pengabaian ini disayangkan oleh elemen sipil dan pemerhati kebijakan publik di Aceh karena dapat merusak semangat perdamaian yang telah dibangun pasca-konflik melalui kesepakatan damai Helsinki.
“Kami sangat menyayangkan sikab pengabaian ini oleh Dirut PTPN VI terhadap Gubernur dan DPR Aceh, rekomendasi pun lahir karena persoalan dilapangan”, ujar salah seorang elemen sipil di Aceh.
Mereka mendesak pemerintah pusat melalui PalmCo untuk segera merespons serius rekomendasi Gubernur dan DPR Aceh guna menjaga keharmonisan dan menghormati kearifan lokal yang telah disepakati dalam perjanjian damai.
Sikap tegas dan langkah nyata diharapkan segera diambil oleh manajemen PalmCo untuk menunjukkan komitmen menghargai kesepakatan damai dan kedaulatan masyarakat Aceh dalam pengelolaan sumber daya di daerahnya sendiri.