Aceh Singkil | Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) mendatangi empat pulau di Kecamatan Singkil Utara dengan menaiki kapal kayu nelayan dari pelabuhan TPI di Anak Laut pada Selasa, 3 Mei 2025, dalam aksi yang dilakukan secara bersama-sama.
Aksi AGAMM dipicu oleh keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 4 pulau di Singkil Utara sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Masyarakat Aceh mengklaim bahwa keempat pulau tersebut secara historis, administratif, dan geografis memang merupakan bagian dari wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.
“Masyarakat Aceh menolak dengan tegas keputusan ini. Kami memiliki bukti otentik serta fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa keempat pulau itu adalah milik Pemerintah Aceh,” kata Koordinator Aksi, Muhammad Ishak.
Massa aksi AGAMM melakukan konvoi menuju Pulau Panjang dan mengelilingi tiga pulau lainnya (Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek) untuk mendeklarasikan penolakan terhadap keputusan Mendagri yang dianggap mengancam hak wilayah Aceh Singkil.
Aksi deklarasi tersebut dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Anggota DPR RI, DPD RI, DPRA, Forkopimda Aceh Singkil (Bupati, Wakil Bupati, Asisten I), anggota DPRK, Kejari, Dandim 0109, Kapolres, aktivis, dan awak media.
Kemudian sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Imum Mukim Gosong Telaga, para keuchik se-Kemukiman Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara, serta Panglima Laot Lhok.

























