Banda Aceh | Bentara Muda Mualem meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan leasing yang beroperasi di Aceh.
Permintaan ini disampaikan setelah beberapa kasus penyalahgunaan pengoperasian leasing yang merugikan konsumen.
Baru-baru ini, masyarakat Aceh dikejutkan dengan kabar kembali salah satu leasing yang beroperasi di Aceh menahan konsumen karena adanya penunggakan pembayaran angsuran. Tak hanya sampai di situ, konsumen kemudian melaporkan pihak leasing tersebut ke pihak kepolisian.
Juru Bicara (Jubir) Bentara Muda Mualem, Aminul Mukminin Sekedang atau Aseng, menyatakan keprihatinannya terhadap pengoperasian manajemen leasing yang diduga tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Menurutnya, konsumen sering kali dibebani dengan pembayaran yang tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan mereka.
“DPRA dan MPU Aceh punya fungsi sebagai perwakilan rakyat untuk mencross check ini ada apa sebenarnya, bagaimana pengoperasiannya, dan tingginya keuntungan yang diraih oleh pihak leasing yang di luar nalar bersyariat Islam,” kata Aseng.
Pihaknya meminta DPRA dan MPU Aceh untuk menginvestigasi pengoperasian leasing di Aceh dan memeriksa apakah ada pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jika ditemukan pelanggaran, Aseng meminta agar izin pengoperasian leasing tersebut dicabut.
“Memang ketika akad itu mengikuti syariat, namun pembayarannya sangat tinggi, dan masyarakat terus ditekan, ini yang membuat masyarakat secara tidak langsung dihisap oleh perusahaan leasing tersebut, diduga juga kalau dipersenkan bisa sampai 20 persen lebih keuntungan perusahaan leasing tersebut,” tegas Aseng.
Pihaknya berharap pemerintah Aceh membangun perusahaan leasing khusus di bawah pemerintahan Aceh yang benar-benar berbasis syariat Islam, agar nilai-nilai syariat ini tetap terjaga dengan baik dan masyarakat Aceh dapat terlindungi dari praktik-praktik leasing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.