BANDA ACEH | Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan konsultatif Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara di Banda Aceh, Kamis, 5 Februari 2026.
Pertemuan tersebut digelar guna mematangkan substansi Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Dana Participating Interest (PI/Partisipasi Interes) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DPRK Aceh Utara dalam menyusun payung hukum tersebut.
Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan agar pengelolaan dana bagi hasil migas dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“BPMA mendukung penuh inisiatif ini. Pengelolaan dana PI yang akuntabel sangat penting untuk memastikan manfaat industri migas benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Nizar di Banda Aceh, Jumat, 6 Februari 2026.
Nizar juga menegaskan komitmen BPMA untuk memastikan pembagian persentase PI dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan daerah.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan draf qanun dengan kerangka regulasi dan proses bisnis sektor migas.
Fokus utama mereka adalah mencari mekanisme agar perusahaan daerah (BUMD) dapat memperoleh alokasi PI secara maksimal.
Dalam diskusi tersebut, Banleg DPRK Aceh Utara secara spesifik mengkaji peluang alokasi PI dari KKKS yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut, yakni Mubadala Energy dan Harbour Energy.
“Kami ingin memastikan rancangan qanun ini selaras dengan proses bisnis migas. Kami juga berharap BPMA dapat mendukung pengajuan alokasi dari blok-blok yang beroperasi di atas 12 mil laut tersebut,” kata Mawardi.
BPMA mengingatkan bahwa pengajuan alokasi PI untuk wilayah di luar kewenangan kabupaten memerlukan kerja sama yang solid dengan pemerintah tingkat provinsi.
“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Aceh sangat krusial dalam upaya pengajuan dan pengalokasian PI untuk daerah,” tegas Nizar.
Melalui pengesahan Qanun ini nantinya, Aceh Utara diharapkan memiliki tata kelola dana PI yang lebih terstruktur.
Hal ini diyakini dapat mendongkrak pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah penghasil migas tersebut.

























