• Terbaru
Bupati Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU Soal CSR

Bupati Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU Soal CSR

16 Juli 2025
Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh

Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh

5 Februari 2026
Kasus Kekerasan Terhadap Pencuri di Aceh Tengah, Sandika dan Rekan-Rekan Divonis 3 Bulan

Kasus Kekerasan Terhadap Pencuri di Aceh Tengah, Sandika dan Rekan-Rekan Divonis 3 Bulan

4 Februari 2026
Kejaksaan Eksekusi 6 Terpidana Korupsi BRA ke Lapas Banda Aceh

Kejaksaan Eksekusi 6 Terpidana Korupsi BRA ke Lapas Banda Aceh

4 Februari 2026
Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

4 Februari 2026
Polres Langsa Amankan Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Berinisial N

Polres Langsa Amankan Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Berinisial N

4 Februari 2026
Jaya Hartono Resmi Jadi Pelatih Kepala Persiraja Banda Aceh

Jaya Hartono Resmi Jadi Pelatih Kepala Persiraja Banda Aceh

3 Februari 2026
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

Terima Laporan Masyarakat, Satpol PP Aceh Timur Razia ASN Nongkrong di Warkop

3 Februari 2026
Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

3 Februari 2026
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

3 Februari 2026
BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

2 Februari 2026
Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?

Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?

2 Februari 2026
Hancurkan Sitem Moneter Global: Utang AS USD 38 Triliun Picu Krisis Keuangan

Hancurkan Sitem Moneter Global: Utang AS USD 38 Triliun Picu Krisis Keuangan

2 Februari 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Bupati Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU Soal CSR

Redaksi Penulis Redaksi
Rabu, 07/16/2025 | 15:44 WIB
Bupati Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU Soal CSR

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, saat menyampaikan sambutan pada acara Silaturrahmi dengan para perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur. (Foto: Ist).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

| Tekankan Plasma 20 Persen

Idi Rayeuk | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan para perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah Aceh Timur.

Kegiatan ini dipusatkan di Aula Pendopo Bupati serapat pada Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan ini turut dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pimpinan perusahaan. Ia mengakui data yang diperoleh sebanyak 33 perusahaan beroperasi di wilayah kabupaten Aceh Timur.

Silaturrahmi PEMDA Aceh Timur dengan perusahaan Pemegang HGU di Aceh Timur. (Foto: Ist).

“Saat ini terdapat 33 perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh Timur. Harapan kami, kehadiran perusahaan-perusahaan ini membawa angin sejuk dan memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Timur Tetapkan Lokasi Huntara untuk Korban Banjir

Al-Farlaky menegaskan bahwa investasi di sektor perkebunan harus konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. Ia juga mendorong agar perusahaan lebih peduli terhadap masyarakat sekitar, termasuk terhadap infrastruktur desa seperti jalan dan fasilitas umum, melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sesuai aturan yang berlaku.

Bupati turut menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total areal kebun.

Pembangunan ini harus diselesaikan paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  Jalan Peureulak-Gayo Lues Rusak, Bupati Aceh Timur Desak Percepatan Pembangunan

“Pembangunan kebun plasma ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Skemanya bisa melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati bersama,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa program CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan. Ia meminta agar setiap perusahaan ke depan menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan dan program yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Semua kebijakan atau rencana perusahaan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus dilaporkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah perusahaan turut memperhatikan kepentingan masyarakat lokal,” tegasnya.

Baca Juga :  Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir hingga 31 Januari, ini Alasannya!

Terkait berbagai persoalan di lapangan seperti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas dari konflik sosial.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan arah kebijakan baru guna memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya, mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aceh Timur dan kantor operasional di wilayah kabupaten.

“Selain itu, kendaraan operasional perusahaan wajib menggunakan pelat BL-D atau pelat Aceh Timur. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, agar kita bisa membangun Aceh Timur secara menyeluruh di berbagai sektor,” pungkas Al- Farlaky.

MengirimMenciak

Baca Juga

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun
Umum

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

4 Februari 2026
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi
Umum

Terima Laporan Masyarakat, Satpol PP Aceh Timur Razia ASN Nongkrong di Warkop

3 Februari 2026
Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe
Umum

Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

3 Februari 2026
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi
Umum

Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

3 Februari 2026
BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada
Umum

BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

2 Februari 2026
Dua Unit Rumah Warga di Semadam Aceh Tenggara Hangus Terbakar
Umum

Dua Unit Rumah Warga di Semadam Aceh Tenggara Hangus Terbakar

1 Februari 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Bantah Jubir SAH, Muntasir Age Angkat Bicara

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh

Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh

Penulis Redaksi
5 Februari 2026

JAKARTA | Muzakir Manaf, alias Mualem, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kini menjadi sorotan nasional setelah manduduki posisi ke...

Kasus Kekerasan Terhadap Pencuri di Aceh Tengah, Sandika dan Rekan-Rekan Divonis 3 Bulan

Kasus Kekerasan Terhadap Pencuri di Aceh Tengah, Sandika dan Rekan-Rekan Divonis 3 Bulan

Penulis Redaksi
4 Februari 2026

ACEH TENGAH | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa Sandika bersama tiga rekannya...

Kejaksaan Eksekusi 6 Terpidana Korupsi BRA ke Lapas Banda Aceh

Kejaksaan Eksekusi 6 Terpidana Korupsi BRA ke Lapas Banda Aceh

Penulis Redaksi
4 Februari 2026

BANDA ACEH | Kejaksaan mengeksekusi enam terpidana kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah pada Badan Reintegrasi Aceh...

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

Penulis Redaksi
4 Februari 2026

ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot percepatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana. Hingga Senin,...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In