JAKARTA, BISAAPA.CO.ID | Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama RA (36 tahun) yang menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp 15 juta.
Kepala Tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota David Yunior Kanitero mengatakan, “Alasan pelaku menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Ia mengatakan, kali ini selain menangkap RA, polisi juga menangkap HK (32 tahun) dan MON (30 tahun) yang merupakan pembeli bayi yang dijual tersebut.
Dijelaskannya, “Pelaku HK dan MON ditangkap pada tanggal 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB, menyusul ditangkapnya pelaku RA pada tanggal 1 Oktober 2024 dalam kasus yang melibatkan penargetan dan/atau perdagangan anak dan/atau Perdagangan Anak. Tindak Pidana Perorangan (TPPO)”.
Kasatreskrim mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat postingan di media sosial Facebook terkait permintaan pembelian anak kecil atas nama akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp serta membuat janji bertemu dengan pemilik akun di wilayah Tangerang.
Selain itu, sesuai kesepakatan, pelaku RA merupakan ayah kandung dari bayi korban. Ia membawa korban yang sebelumnya diasuh dan dititipkan kepada ibu mertuanya, ke Tangerang dengan dalih hendak berangkat. Tangerang untuk ke rumah saudara,” jelasnya.
Sesampainya di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang dihubunginya dan menerima uang sebesar Rp 15 juta.
Menurut dia, pelaku menjual anaknya tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan dan didorong oleh kebutuhan finansial.
“Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban menanyakan kepada suaminya RA atas nama RD tentang keberadaan anak tersebut, dan dia menjawab bahwa dia berada di Tangerang. Namun karena ibu korban ragu, ibu korban tetap melapor ke Pelaku memberikan tekanan, akhirnya dia mengatakan bahwa sejak 20 Agustus 2024, anaknya dijual ke seseorang di Tangerang seharga 15 juta rupiah,” jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan jawaban dan kejadian yang dialaminya, ibu kandung korban RD segera bergegas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban balita itu tinggal bersama pasangan HK dan MON di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku bertemu di Sungai Cisadane. kawasan Sukasari, Grand City dan membeli korban balita dari RA seharga 15 juta dong,” tutupnya.