Aceh Utara | Anggota DPD RI, Haji Uma, menanggapi serius insiden yang menimpa pasien M Nasir (46), warga Gampong Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari tangan jempol kirinya nyaris putus akibat terjepit mesin tebu pada 12 Juli 2025.
Pasien tersebut terpaksa dibawa ke RSUD Cut Meutia Aceh Utara menggunakan sepeda motor karena sopir ambulance Puskesmas Tanah Pasir tidak ada di tempat saat dibutuhkan, sehingga pelayanan maksimal yang seharusnya didapatkan menjadi terhambat.
Haji Uma menegaskan bahwa petugas kesehatan, termasuk sopir ambulance, tidak boleh meninggalkan tempat tugasnya tanpa alasan yang jelas, karena hal ini dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Membawa pasien yang mengalami luka parah, apalagi jari tangannya nyaris putus, sudah menjadi tanggung jawab puskesmas untuk merujuk ke rumah sakit Umum, Namun menggunakan sepeda motor sangat berisiko dan jelas tidak sesuai standar pelayanan kesehatan yang layak dan aman.
“Ini bukan hanya masalah kelalaian, tapi juga sebuah kegagalan dalam menjalankan amanah dan tugas yang diemban petugas kesehatan,” kata Haji Uma dalam press reales yang diterima BisaApa.co.id pada Senin, 14 Juli 2025.
Haji Uma menekankan bahwa mereka yang diberi mandat oleh negara untuk mengurus dan menjaga kesehatan masyarakat harus bertindak konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Pelayanan kesehatan adalah amanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, dan tidak ada alasan pembenaran untuk meninggalkan tugas dan kewajiban tersebut,” ujarnya dengan tegas.
Haji Uma mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi pelayanan publik di Aceh Utara, dan mencatat bahwa kasus ini bukanlah pertama kalinya menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan disiplin petugas.
“Baru-baru ini juga terjadi tragedi kebakaran rumah di Alue Ie Puteh yang berujung korban jiwa karena ketiadaan sopir pemadam kebakaran saat dibutuhkan,” ungkapnya.
Insiden sopir ambulance yang tidak ada di tempat saat dibutuhkan membuktikan lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 tentang Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah Aceh Utara.
“Saya mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang lalai menjalankan tugas dan amanah ini. Kalau pemerintah Aceh Utara serius ingin mewujudkan visi ‘Aceh Utara Bangkit” terutama dalam sektor kesehatan, maka harus ada tindakan nyata untuk memperbaiki sistem pelayanan dan memberhentikan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Haji Uma berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi prioritas utama demi keselamatan dan kesejahteraan warga Aceh Utara.
Klarifikasi kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas Tanah Pasir, dr. Jarita, melalui beberapa media membantah informasi yang menyebutkan tidak adanya sopir ambulans dan petugas UGD, dengan menyatakan bahwa pada saat kejadian, sopir ambulans dan petugas medis berada di tempat dan siap siaga di Puskesmas.
Selain itu, pihak Kapus menyebut bahwa keluarga menolak menggunakan ambulans dengan alasan akan menggunakan mobil pribadi yang ada di rumah, namun bantahan tersebut tidak sesuai yang terjadi dilapangan karena kepala Puskesmas juga tidak ada dilokasi saat ada pasien.
Bantahan kepala Puskesmas terkesan sebagai upaya melindungi diri sendiri, dengan memberikan kesan bahwa pelayanan di puskesmas sudah maksimal, padahal faktanya justru sebaliknya.
Padahal sebelumnya, bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, sebelumnya telah menekankan kepada seluruh Puskesmas di Aceh Utara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.