Bireuen, BisaApa.co.id | Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi memasang spanduk berisi imbauan larangan melakukan politik uang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya politik uang dan konsekuensinya,” kata Munawal, Kamis, 24 Oktober 2024.
Munawal menjelaskan politik uang merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan dapat merusak integritas pemilihan umum.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang memaksa masyarakat memilih berdasarkan iming-iming materi. Siapapun yang terlibat dalam politik uang saat pemungutan suara, terang Munawal, dapat dikenakan sanksi hukum.
“Tindak pidana politik uang dalam Pemilu diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan,” jelasnya.
Dengan adanya edukasi ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam menanggulangi praktik politik uang, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan lebih bermartabat dan berkualitas untuk demokrasi.