Lhokseukon | Masyarakat Panton Rayeuk 1, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan mediasi dengan PT Blang Kolam Adi Pratama di Meunasah Gampong setempat, Senin (11/11/2024).
Mediasi itu turut melibatkan seluruh masyarakat, Muspika dan pemangku kepentingan dalam mencari solusi terbaik dengan mengedepankan musyawarah.
Koordinator Lapangan, Munzir Abe menyebutkan mediasi itu membahas tentang kepastian hukum dan potensi konflik atas penguasaan tanah eks HGU PT Blang Kolam Adi Pratama yang telah berakhir pada 31 Desember 2018 lalu.
“Artinya saat ini perusahaan telah enam tahun melakukan aktivitas perusahaan secara illegal tanpa memiliki kepastian hukum tetap atas penguasaan tanah, tentu hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan ekonomi materil dan immaterial masyarakat dan negara”, kata Munzir.
Lebih lanjut Munzir mengatakan sangat menyayangkan sikab pihak perusahaan yang tidak menghargai itikat baik warga panton Rayeuk 1 untuk mencari solusi terkait kepastian hukum penguasaan tanah Eks HGU Tersebut.
“Atas dasar tersebut masyarakat menyepakati agar seluruh aktivitas PT Blang Kolam Untuk di hentikan Sampai pihak perusahaan mampu menunjukkan kepastian hukum”, terang eks Aktivis LMND Aceh tersebut.
Selanjutnya terkait pengrusakan pagar dan penghancuran tanaman masyarakat oleh perusahaan, pihak BUMG gampong setempat akan melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Demi Alasan Hukum mereka harus mengembalikan tanah tersebut kepada negara”, jelas Munzir.
Selanjutnya, kata Munzir, jika mereka berminat memperpanjang HGU harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan prosedural yang berlaku.
“Harapan kami kedepan semua perusahaan patuh terhadap Undang-undang dan Perpres untuk menghindari konflik dengan masyarakat. Pemerintah juga harus memberi sanksi administrasi kepada perusahaan yang melawan hukum”, pungkas Munzir.
Sementara itu masyarakat Panton Rayeuk 1 berkomitmen mendukung program negara dalam keadilan akses atas tanah untuk rakyat dan menolak bersih mafia tanah di negara republik Indonesia.
Diketahui, HGU milik PT Blang Kolam Adi Pratama telah berakhir pada 31 Desember 2018 lalu.