• Terbaru
HGU Berakhir, Masyarakat Sepakat Hentikan Aktivitas PT Blang Kolam Adipratama

HGU Berakhir, Masyarakat Sepakat Hentikan Aktivitas PT Blang Kolam Adipratama

11 November 2024
Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

5 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

4 Mei 2026
Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

3 Mei 2026
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

2 Mei 2026
Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

2 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

1 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

30 April 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

HGU Berakhir, Masyarakat Sepakat Hentikan Aktivitas PT Blang Kolam Adipratama

Redaksi Penulis Redaksi
Senin, 11/11/2024 | 18:32 WIB
HGU Berakhir, Masyarakat Sepakat Hentikan Aktivitas PT Blang Kolam Adipratama

Mediasi antara masyarakat Desa Panton Rayeuk 1, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dengan Pihak PT Blang Kolam Adi Pratama. (Foto: Kiriman warga).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Lhokseukon | Masyarakat Panton Rayeuk 1, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan mediasi dengan PT Blang Kolam Adi Pratama di Meunasah Gampong setempat, Senin (11/11/2024).

Mediasi itu turut melibatkan seluruh masyarakat, Muspika dan pemangku kepentingan dalam mencari solusi terbaik dengan mengedepankan musyawarah.

Koordinator Lapangan, Munzir Abe menyebutkan mediasi itu membahas tentang kepastian hukum dan potensi konflik atas penguasaan tanah eks HGU PT Blang Kolam Adi Pratama yang telah berakhir pada 31 Desember 2018 lalu.

Baca Juga :  Telantarkan Bayi Baru Lahir di Meunasah, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi

“Artinya saat ini perusahaan telah enam tahun melakukan aktivitas perusahaan secara illegal tanpa memiliki kepastian hukum tetap atas penguasaan tanah, tentu hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan ekonomi materil dan immaterial masyarakat dan negara”, kata Munzir.

Lebih lanjut Munzir mengatakan sangat menyayangkan sikab pihak perusahaan yang tidak menghargai itikat baik warga panton Rayeuk 1 untuk mencari solusi terkait kepastian hukum penguasaan tanah Eks HGU Tersebut.

“Atas dasar tersebut masyarakat menyepakati agar seluruh aktivitas PT Blang Kolam Untuk di hentikan Sampai pihak perusahaan mampu menunjukkan kepastian hukum”, terang eks Aktivis LMND Aceh tersebut.

Baca Juga :  Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Siap Perjuangkan 41 Ribu Data Korban Banjir

Selanjutnya terkait pengrusakan pagar dan penghancuran tanaman masyarakat oleh perusahaan, pihak BUMG gampong setempat akan melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Demi Alasan Hukum mereka harus mengembalikan tanah tersebut kepada negara”, jelas Munzir.

Selanjutnya, kata Munzir, jika mereka berminat memperpanjang HGU harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan prosedural yang berlaku.

Baca Juga :  Gadis Aceh Timur Hilang, Ibu Khawatir Putrinya Dilarikan Menantunya

“Harapan kami kedepan semua perusahaan patuh terhadap Undang-undang dan Perpres untuk menghindari konflik dengan masyarakat. Pemerintah juga harus memberi sanksi administrasi kepada perusahaan yang melawan hukum”, pungkas Munzir.

Sementara itu masyarakat Panton Rayeuk 1 berkomitmen mendukung program negara dalam keadilan akses atas tanah untuk rakyat dan menolak bersih mafia tanah di negara republik Indonesia.

Diketahui, HGU milik PT Blang Kolam Adi Pratama telah berakhir pada 31 Desember 2018 lalu.

MengirimMenciak

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok
Umum

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar
Umum

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI
Umum

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah
Umum

Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

3 Mei 2026
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand
Umum

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

2 Mei 2026
Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos
Umum

Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

2 Mei 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Penulis Redaksi
5 Mei 2026

Enam pejabat dirotasi jadi Plt, 15 kursi kepala OPD masih kosong definitif, BKPSDM: belum ada jadwal lelang jabatan. LANGSA | ...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

#Program CSR Harus Diperluas ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menyerahkan secara simbolis bantuan rumah layak huni...

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

May Yusra hingga Ulfa Marina dinobatkan guru berkinerja terbaik 2025, Pemkab apresiasi inovasi di tengah keterbatasan. ACEH TIMUR | Tujuh...

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

Aksi ketiga dalam enam bulan, Koalisi Gerakan Sipil beri tenggat 7 hingga 90 hari, desak usut dugaan penyelewengan bantuan. BIREUEUN...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In