ACEH TENGAH | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa Sandika bersama tiga rekannya dalam sidang putusan yang digelar di PN setempat, Rabu, 4 Februari 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan alternatif hukuman berupa pekerjaan sosial selama 150 jam yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon, Aceh Tengah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Aldarada Putra dengan hakim anggota Siti Anisa Talkha Hakim dan Gusti Muhammad Azwar Iman menyatakan Sandika bersama Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap seorang pencuri mesin giling kopi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan atau diganti dengan pekerjaan sosial. Para terdakwa diwajibkan mengabdi selama lima jam per hari selama 10 hari setiap bulan di RSUD Datu Beru,” kata Aldarada saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Sandika bersama tiga rekannya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Sidang putusan tersebut dihadiri puluhan anggota keluarga terdakwa dan mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Aceh Tengah.

























