Aceh Timur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dituntut membuktikan kredibilitasnya dengan mengusut tuntas kasus korupsi di PT Beurata Maju, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Pemda setempat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lemkaspa Aceh Timur, Sanusi Madli kepada BisaApa.co.id, pada Minggu, 25 Mei 2025.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi di PT Beurata Maju harus komprehensif, meliputi semua periode sejak dugaan penyimpangan pertama kali terjadi, bukan hanya terbatas pada periode tertentu.
“Indikasi kuat dugaan korupsi di PT Beurata Maju telah terjadi sejak lama, terutama pada periode 2014-2022, yang diyakini sebagai masa paling rentan terhadap penyelewengan”, jelas Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan bahwa pengelolaan PT Beurata Maju pada periode 2014-2022 dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) dengan CV Dirajawalina, yang dipimpin oleh IWD alias Rajawali, seorang tokoh berpengaruh di Aceh Timur yang juga suami anggota DPRK dan dikenal memiliki kedekatan dengan Bupati Hasballah M. Thaeb alias Rocky.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa banyak aset PT Beurata Maju yang tidak jelas keberadaannya pada periode 2014-2022, seperti perumahan perusahaan di Desa Ulee Ateung, Kecamatan Julok, yang kini telah beralih fungsi menjadi klinik.
Selama periode 2014-2022, kata Sanusi, PT Beurata Maju menerima dana penyertaan modal dari APBK Aceh Timur senilai miliaran rupiah untuk mendukung kegiatan replanting kebun sawit.
Dana talangan miliaran rupiah yang dikucurkan untuk PT Beurata Maju diduga tidak memberikan kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur, bahkan tidak ada catatan setoran ke kas daerah.
“Jika Kejaksaan benar-benar serius dan konsisten, maka kasus ini harus diusut secara tuntas. Jangan hanya menyasar sebagian periode, tetapi bongkar seluruh praktik korupsi yang terjadi sejak lama,” pungkas Sanusi.