BIREUEN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya berupa lebih dari 88 kilogram ganja kering serta 800,3 gram sabu, Selasa (10/2/2026), di halaman tengah Kantor Kejari Bireuen.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes SH MH, Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Kejari Bireuen menyatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Seluruh proses mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan guna mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 800,3 gram dari 10 perkara, ganja 88.379,87 gram dari empat perkara, serta 1.050 butir obat keras dari satu perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti handphone, bong, timbangan, alat hisap, senjata tajam, pakaian, hingga 983 kitab dari perkara kamnegtibum/TPUL.

























