Aceh Timur | Kepala Sekolah SDN Teupin Mamplam, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, berinisial N diduga menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin.
Informasi dihimpun BisaApa.co.id, penggelapan dana PIP di SDN tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024 dan 2025.
Salah seorang guru SDN setempat yang enggan menyebutkan namanya, menyebutkan bahwa pada tahun 2023, dana PIP hanya dicairkan untuk siswa kelas 1 dan 2. Sementara itu, siswa kelas 3 hingga 6 belum menerima pencairan dana PIP.
Sementara pada tahun 2024, hanya satu siswa yang menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) setelah wali muridnya menemui langsung Kepala Sekolah untuk meminta pencairan dana tersebut.
Dugaan penggelapan dana PIP semakin kuat mengingat sebagian besar siswa lainnya tidak menerima bantuan tersebut.
Sementara untuk tahun 2025, kondisi yang sama kembali terulang di SDN Desa Teupin Mamplam. Kepsek diduga kembali menggelapkan dana PIP yang seharusnya diberikan kepada siswa.
Dugaan penggelapan ini bukan tanpa dasar, karena pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2023 dan 2024, juga terjadi ketidaktransparan dalam pencairan dana PIP.
“Sebelumnya walimurid, Komite, dan Kepsek sudah duduk membicarakan masalah itu juga telah meringankan pembayaran. Tetapi hingga sekarang Kepsek mengelak dan tidak mau bertanggung jawab”, ujar salah seorang guru yang engga disebutkan namanya.
Salah seorang Wali murid mengaku bahwa buku rekening siswa dikuasai oleh pihak Sekolah. Padahal, menurut aturan yang berlaku pengelolaan buku rekening siswa seharusnya sudah tidak lagi menjadi wewenang kepala sekolah.
Mereka juga menuntut agar Kepsek mengembalikan dana PIP yang telah digelapkan dan memastikan bahwa hak-hak siswa dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta dia untuk bertanggung jawab, dan segera untuk dipindahkan dari kepala sekolah desa kami,” ujar salah seorang walid murid.
Selain itu, wali murid siswa juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak oknum Kepsek tersebut diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta pihak kepolisian untuk menindak palaku yang mengambil hak anak-anak kami. Sampai hari ini uang anak kami belum dikembalikan”, ungkapnya.
Dengan demikian, diharapkan kasus penggelapan dana PIP dapat segera diusut tuntas dan dana PIP dapat diberikan kepada siswa sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk membantu siswa miskin secara ekonomi agar bisa menikmati proses pendidikan dengan lebih baik.
Sementara itu, pada Rabu (18/6) BisaApa.co.id mengonfirmasi langsung pada Kepsek SDN Teupin Mamplam, Ia mengatakan tidak melakukannnya.
“Saya tidak melakukannya pak, namun pada tahun 2023 saya mungkin ada salah”, ujarnya.
Lebih lanjut, saat diminta tanggapan terkait banyaknya walimurid yang sangat bengis kepadanya lantaran hak anak-anaknya belum diberikan, ia tidak bisa memberikan jawaban.
Ia juga meminta hal ini agar tidak dibesarkan dan menjadi masalah yang serius. N mengaku akan menyelesaikan masalah tersebut.