Banda Aceh | Eksekutif Wilayah – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Aceh mengecam keras keputusan Kemendagri RI yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa keempat pulau kini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
LMND Aceh menilai kebijakan ini bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga bentuk nyata dari kolonialisasi internal oleh negara terhadap wilayah Aceh, serta mencerminkan watak pemerintahan yang anti-demokrasi dan sentralistik.
“Keputusan ini adalah tindakan brutal dan sepihak dari Kemendagri. Tidak ada ruang demokrasi di dalamnya. Pemerintah Aceh dan masyarakat sama sekali tidak dilibatkan. Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan dan praktik kekuasaan koersif yang merugikan rakyat,” kata tetua EW-LMND Aceh, Iswandi.
LMND Aceh mendesak Mendagri dicopot dari jabatannya karena keputusannya memicu konflik antarwilayah. Mereka menilai prosesnya tidak partisipatif dan tak menghormati sejarah serta kesepakatan yang telah ada.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah soal kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Pemerintah Aceh sudah membangun infrastruktur dasar di pulau-pulau tersebut mulai dari tegak koordinat, dermaga, rumah singgah, hingga musala. Masyarakat juga telah tinggal di sana sejak lama. Tapi negara datang sewenang-wenang dengan satu keputusan yang menghapus semua realitas itu,” tegasnya.
Iswandi ingatkan bahwa batas wilayah Aceh dan Sumut sudah ditetapkan sejak 1992 lewat kesepakatan Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar yang disaksikan Mendagri saat itu.
Atas dasar itu, EW-LMND Aceh ajukan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat:
1. Cabut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
2. Kembalikan empat pulau ke wilayah administratif Aceh.
3. Copot Menteri Dalam Negeri karena tindakan sepihak dan inkonstitusional.
“Negara harus segera membatalkan keputusan ini dan memulihkan hak rakyat Aceh atas wilayahnya. Jika tidak, maka ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hari ini telah gagal menjamin keadilan wilayah dan hak-hak demokratis rakyat. Kami siap turun ke jalan jika suara ini terus diabaikan,” pungkas Iswandi.

























