Aceh Timur | Kasus dugaan korupsi di PT Beurata Maju milik Pemda Aceh Timur kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur akan memanggil mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib alias Rocky, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepala seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Agusta Kanin, mengonfirmasi bahwa Rocky akan dipanggil pada Kamis besok, 27 Agustus 2025.
“Memang benar telah ada pemanggilan terhadap mantan bupati Aceh Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi PT Beurata Maju dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022,” ujar Agusta, Rabu 27 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengelolaan PT Beurata Maju yang dinilai tidak profesional. Kejari Aceh Timur masih menghitung tingkat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Sejauh ini, sudah ada belasan saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk mantan Sekda Aceh Timur, Saifannur, dan Komisaris PT Beurata Maju. Namun, dua orang saksi telah meninggal dunia, yaitu Erwin Kabag Ekonomi Perkebunan dan Munzar Kepala BPKAD.
Dengan pemanggilan Rocky, Kejari Aceh Timur berharap dapat memperoleh keterangan yang lebih jelas terkait kasus tersebut dan dapat menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.