JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap rumah aman atau safe house yang disewa oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan suap pengurusan importasi. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar.
Plt Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, rumah aman tersebut berfungsi sebagai “timbunan” sementara sebelum uang dan barang berharga didistribusikan atau disembunyikan lebih jauh.
Barang bukti lain turut diamankan dari kediaman tersangka dan lokasi terkait lainnya.
“Ini tempat khusus, disewa untuk menyimpan barang seperti uang tunai, logam mulia, dan beberapa aset lainnya. Semuanya terkait dugaan tindak pidana,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Februari 2026.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai berjumlah Rp 1,89 miliar, yakni US$ 182.900, SG$ 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai total Rp 15,7 miliar, dan sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
KPK menetapkan enam tersangka, lima di antaranya oknum Bea Cukai dan satu pihak swasta dari PT Blueray. Mereka adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menambahkan bahwa penahanan dan penyitaan aset ini dilakukan untuk memastikan mekanisme restitusi kepada negara maupun pihak yang dirugikan berjalan efektif.
“Kami akan menelusuri aliran uang dan aset lainnya hingga tuntas,” kata Budi.

























