Bireuen | Mantan anggota DPRK Bireuen periode 2019-2024, M Yusuf, divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Tindak pidana yang dilakukan M Yusuf saat menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Ketua Majelis Hakim M Jamil memimpin sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” kata majelis hakim.
Saat ini, M Yusuf masih tahanan kota karena putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yusuf sebagai Ketua BKAD, menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan tanpa mengikuti ketentuan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.
Sementara kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
JPU menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menerima pinjaman dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan karena bertentangan dengan syarat yang telah ditetapkan.
“Terdakwa juga telah memberikan dana simpan pinjam kepada peminjam kategori individu. Selain itu, penggunaan dana tersebut juga tidak sesuai tujuan peminjaman seperti digunakan oleh kerabat yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” pungkasnya.