• Terbaru
Mantan Anggota DPRK Bireuen Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana SPP PNPM

Mantan Anggota DPRK Bireuen Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana SPP PNPM

10 Maret 2025
Menyerah Itu Insting, Belajar Itu Keputusan

Menyerah Itu Insting, Belajar Itu Keputusan

16 April 2026
Terdesak Keluarga, Bendahara Desa Palsukan Bukti Setor Dana Desa Rp182 Juta

Terdesak Keluarga, Bendahara Desa Palsukan Bukti Setor Dana Desa Rp182 Juta

16 April 2026
Tujuh Kades Aceh Barat Dinonaktifkan Buntut Temuan Dana Desa

Tujuh Kades Aceh Barat Dinonaktifkan Buntut Temuan Dana Desa

15 April 2026
Mualem Tunjuk Nurlis Effendi Jadi Jubir Pemerintah Aceh

Mualem Tunjuk Nurlis Effendi Jadi Jubir Pemerintah Aceh

14 April 2026
Harga Plastik Melambung, Pedagang Kue di Aceh Timur Terjepit

Harga Plastik Melambung, Pedagang Kue di Aceh Timur Terjepit

14 April 2026
Polres Langsa Ringkus Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri

Polres Langsa Ringkus Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri

14 April 2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

13 April 2026
Telantarkan Bayi Baru Lahir di Meunasah, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi

Telantarkan Bayi Baru Lahir di Meunasah, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi

13 April 2026
Kabar Gembira! Pemkab Aceh Timur Siap Cairkan THR ASN dan Siltap Aparatur Desa

Transparansi Data Penerima Bantuan, Aceh Timur Lakukan Uji Publik Ulang

13 April 2026
Saatnya Mengakhiri Gaduh: Aceh Butuh Pemimpin, Bukan Panggung Konflik

Saatnya Mengakhiri Gaduh: Aceh Butuh Pemimpin, Bukan Panggung Konflik

12 April 2026
Sering Bikin Ulah, Wakil Bupati Pidie Jaya Terancam Dicopot

Sering Bikin Ulah, Wakil Bupati Pidie Jaya Terancam Dicopot

11 April 2026
Tanoh Tajaga, Aceh Tabangun”: Visi Pertanahan Aceh yang Belum Terwujud

Tanoh Tajaga, Aceh Tabangun”: Visi Pertanahan Aceh yang Belum Terwujud

11 April 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Mantan Anggota DPRK Bireuen Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana SPP PNPM

Redaksi Penulis Redaksi
Senin, 03/10/2025 | 19:48 WIB
Mantan Anggota DPRK Bireuen Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana SPP PNPM

Sidang kasus korupsi Dana SPP PNPM Bireuen. (Foto: Tati/Bithe).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Bireuen | Mantan anggota DPRK Bireuen periode 2019-2024, M Yusuf, divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Tindak pidana yang dilakukan M Yusuf saat menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Ketua Majelis Hakim M Jamil memimpin sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga :  Polemik Pemberhentian Kaur Keuangan Gampong di Langsa, DPMG dan Inspektorat Lakukan Penyelidikan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” kata majelis hakim.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Satu Tersangka Ditangkap

Saat ini, M Yusuf masih tahanan kota karena putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yusuf sebagai Ketua BKAD, menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan tanpa mengikuti ketentuan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

Sementara kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Baca Juga :  Polres Langsa Ringkus Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri

JPU menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menerima pinjaman dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan karena bertentangan dengan syarat yang telah ditetapkan.

“Terdakwa juga telah memberikan dana simpan pinjam kepada peminjam kategori individu. Selain itu, penggunaan dana tersebut juga tidak sesuai tujuan peminjaman seperti digunakan oleh kerabat yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” pungkasnya.

MengirimMenciak

Baca Juga

Terdesak Keluarga, Bendahara Desa Palsukan Bukti Setor Dana Desa Rp182 Juta
Hukum

Terdesak Keluarga, Bendahara Desa Palsukan Bukti Setor Dana Desa Rp182 Juta

16 April 2026
Polres Langsa Ringkus Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri
Hukum

Polres Langsa Ringkus Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri

14 April 2026
Polemik Pemberhentian Kaur Keuangan Gampong di Langsa, DPMG dan Inspektorat Lakukan Penyelidikan
Hukum

Polemik Pemberhentian Kaur Keuangan Gampong di Langsa, DPMG dan Inspektorat Lakukan Penyelidikan

9 April 2026
Polisi Gerebek Rumah di Aceh Tenggara, Sita 11,35 Kg Ganja
Hukum

Polisi Gerebek Rumah di Aceh Tenggara, Sita 11,35 Kg Ganja

7 April 2026
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Satu Tersangka Ditangkap
Hukum

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Satu Tersangka Ditangkap

28 Maret 2026
Lubang di Jalan Medan-Banda Aceh Renggut Satu Korban Jiwa di Aceh Timur
Hukum

Jalan Berlubang di Aceh Timur Telah Menelan Korban, YARA Desak Penegakan Hukum

26 Maret 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Bantah Jubir SAH, Muntasir Age Angkat Bicara

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Menyerah Itu Insting, Belajar Itu Keputusan

Menyerah Itu Insting, Belajar Itu Keputusan

Penulis Redaksi
16 April 2026

Ada dua cara paling gampang menghadapi zaman yang bising ini: menyerah diam-diam, atau belajar sambil pura-pura kuat. Dua-duanya gratis. Dua-duanya...

Terdesak Keluarga, Bendahara Desa Palsukan Bukti Setor Dana Desa Rp182 Juta

Terdesak Keluarga, Bendahara Desa Palsukan Bukti Setor Dana Desa Rp182 Juta

Penulis Redaksi
16 April 2026

ACEH BARAT | Seorang mantan bendahara desa di Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, diperiksa Inspektorat setelah diduga memalsukan bukti setoran...

Tujuh Kades Aceh Barat Dinonaktifkan Buntut Temuan Dana Desa

Tujuh Kades Aceh Barat Dinonaktifkan Buntut Temuan Dana Desa

Penulis Redaksi
15 April 2026

MEULABOH | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menonaktifkan tujuh kepala desa karena lambat mengembalikan temuan dana desa. Pengembalian dana dari tujuh...

Mualem Tunjuk Nurlis Effendi Jadi Jubir Pemerintah Aceh

Mualem Tunjuk Nurlis Effendi Jadi Jubir Pemerintah Aceh

Penulis Redaksi
14 April 2026

BANDA ACEH | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menunjuk Dr Nurlis Effendi sebagai Juru Bicara Pemerintah Aceh. Nurlis akan...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In