Jakarta | Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.
Menurut Kusnali, Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Setnov sendiri diwajibkan melakukan pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bagian dari syarat bebas bersyarat.
“Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” kata Kusnali.
Ia juga menegaskan bahwa Setnov tidak menerima remisi kemerdekaan, melainkan mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui putusan PK.
Sebelumnya, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Putusan tersebut membuka peluang bagi Setnov untuk mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya.