BIREUEN | Mantan Keuchik Gampong Karieng, Irfadi, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Rizki Dwi Anugrah, menyatakan terdakwa Irfadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 549 juta lebih subsider 3 tahun,” kata Rizki, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana gampong selama Irfadi menjabat sebagai keuchik sejak November 2017 hingga 2023. Dalam periode tersebut, ia memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan keuangan desa.
Dana gampong yang diterima Gampong Karieng selama 2018-2022 mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya, bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 549 juta.
Inspektorat Kabupaten Bireuen telah melakukan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 6 November 2025.

























