• Terbaru
MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik

MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik

5 November 2025
Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

21 Maret 2026
Pang Ucok Tutup Ramadan dengan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Simpang Ulim

Pang Ucok Tutup Ramadan dengan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Simpang Ulim

21 Maret 2026
Bupati Aceh Timur Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tak Terpancing Isu Kelangkaan

Bupati Aceh Timur Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tak Terpancing Isu Kelangkaan

19 Maret 2026
Gandeng BSI, Bupati Aceh Timur Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Gandeng BSI, Bupati Aceh Timur Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

18 Maret 2026
7,5 Ton Daging Meugang Bantuan Presiden Disalurkan ke 905 KK di Aceh Besar

7,5 Ton Daging Meugang Bantuan Presiden Disalurkan ke 905 KK di Aceh Besar

18 Maret 2026
Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran

Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran

18 Maret 2026
Empat Anggota Bais TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Empat Anggota Bais TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

18 Maret 2026
Deadline 14 April, Warga Aceh Timur Diminta Kumpulkan Bukti Kepemilikan Lahan

Deadline 14 April, Warga Aceh Timur Diminta Kumpulkan Bukti Kepemilikan Lahan

18 Maret 2026
Progres Jembatan Woyla Aceh Barat Masih Nol Besar

Progres Jembatan Woyla Aceh Barat Masih Nol Besar

17 Maret 2026
Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Rp 100,9 Miliar untuk Korban Banjir di Aceh Timur

Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Rp 100,9 Miliar untuk Korban Banjir di Aceh Timur

16 Maret 2026
Polres Langsa Ungkap Kasus Narkoba, 2.039 Gram Sabu Diamankan

Polres Langsa Ungkap Kasus Narkoba, 2.039 Gram Sabu Diamankan

16 Maret 2026
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri24 Tak Berubah

Harga Emas Batangan di Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri24 Tak Berubah

15 Maret 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik

Redaksi Penulis Redaksi
Rabu, 11/05/2025 | 18:30 WIB
MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik
Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengumumkan putusan terhadap empat anggota DPR yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025, MKD menyatakan tiga di antaranya terbukti bersalah, sementara satu lainnya dinyatakan tidak melanggar.

Wakil ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik anggota DPR karena tindakan mereka dinilai tidak mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga legislatif.

Baca Juga :  Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI untuk Kopdes Merah Putih

“Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, MKD memutuskan ketiganya terbukti melanggar kode etik. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” ujar Adang saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, tiga bulan kepada Nafa Urbach, dan empat bulan kepada Eko Patrio. Ketiganya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa.

Baca Juga :  Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI untuk Kopdes Merah Putih

Sementara itu, Uya Kuya atau Surya Utama dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan kedudukannya sebagai anggota DPR. MKD menilai Uya Kuya telah memberikan klarifikasi dan bukti yang cukup bahwa tindakannya tidak melanggar ketentuan etik sebagaimana diatur dalam Tata Beracara MKD.

“Saudara Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MKD memutuskan memulihkan hak dan kedudukannya sebagai anggota DPR RI,” tegas Adang.

Baca Juga :  Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI untuk Kopdes Merah Putih

Putusan ini menjadi sorotan publik lantaran keempat nama tersebut dikenal luas, baik sebagai figur politik maupun publik. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Wibowo, menilai keputusan MKD ini merupakan langkah penting dalam menegakkan disiplin etik di lingkungan parlemen.

“Transparansi dan keberanian MKD dalam menjatuhkan sanksi menjadi sinyal bahwa DPR mulai serius menjaga marwah lembaganya,” ujarnya.

 

| laporan: Nanda Rizki

MengirimMenciak

Baca Juga

Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI untuk Kopdes Merah Putih
Nasional

Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI untuk Kopdes Merah Putih

15 Maret 2026
Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Piutang BPJS Kesehatan bagi Peserta Kelas 3
Nasional

Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Piutang BPJS Kesehatan bagi Peserta Kelas 3

9 Februari 2026
Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Polemik Kasus Hogi Minaya
Nasional

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Polemik Kasus Hogi Minaya

31 Januari 2026
IHSG Anjlok, Pandu Sjahrir Minta Regulator Perbaiki Sistem
Ekonomi

IHSG Anjlok, Pandu Sjahrir Minta Regulator Perbaiki Sistem

29 Januari 2026
TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Tidak Dipotong, Mendagri: Disetujui Presiden Prabowo
Nasional

TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Tidak Dipotong, Mendagri: Disetujui Presiden Prabowo

18 Januari 2026
Banjir Aceh Lebih Parah dari Tsunami, TA Khalid: Negara Harus Tambah Anggaran
Nasional

Banjir Aceh Lebih Parah dari Tsunami, TA Khalid: Negara Harus Tambah Anggaran

14 Januari 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Bantah Jubir SAH, Muntasir Age Angkat Bicara

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Penulis Redaksi
21 Maret 2026

#Konvoi Pawai Takbir Keliling di Aceh Timur Meriah ACEH TIMUR | Pelaksanaan pawai takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya...

Pang Ucok Tutup Ramadan dengan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Simpang Ulim

Pang Ucok Tutup Ramadan dengan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Simpang Ulim

Penulis Redaksi
21 Maret 2026

ACEH TIMUR | Di akhir bulan Ramadan yang penuh berkah, Anggota DPR Aceh, M Yusuf Pang Ucok SH, yang dikenal...

Bupati Aceh Timur Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tak Terpancing Isu Kelangkaan

Bupati Aceh Timur Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tak Terpancing Isu Kelangkaan

Penulis Redaksi
19 Maret 2026

ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, bersama Kapolres Aceh Timur AKBP Iwan Kurniadi, meninjau Stasiun Pengisian Bahan...

Gandeng BSI, Bupati Aceh Timur Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Gandeng BSI, Bupati Aceh Timur Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Penulis Redaksi
18 Maret 2026

ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, bersama Bank Syariah Indonesia (BSI), menyantuni 476 anak yatim yang berasal...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In