• Terbaru
MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik

MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik

5 November 2025
Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

5 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

4 Mei 2026
Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

3 Mei 2026
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

2 Mei 2026
Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

2 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

1 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

30 April 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik

Redaksi Penulis Redaksi
Rabu, 11/05/2025 | 18:30 WIB
MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik
Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengumumkan putusan terhadap empat anggota DPR yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025, MKD menyatakan tiga di antaranya terbukti bersalah, sementara satu lainnya dinyatakan tidak melanggar.

Wakil ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik anggota DPR karena tindakan mereka dinilai tidak mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga legislatif.

“Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, MKD memutuskan ketiganya terbukti melanggar kode etik. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” ujar Adang saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, tiga bulan kepada Nafa Urbach, dan empat bulan kepada Eko Patrio. Ketiganya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa.

Sementara itu, Uya Kuya atau Surya Utama dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan kedudukannya sebagai anggota DPR. MKD menilai Uya Kuya telah memberikan klarifikasi dan bukti yang cukup bahwa tindakannya tidak melanggar ketentuan etik sebagaimana diatur dalam Tata Beracara MKD.

“Saudara Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MKD memutuskan memulihkan hak dan kedudukannya sebagai anggota DPR RI,” tegas Adang.

Putusan ini menjadi sorotan publik lantaran keempat nama tersebut dikenal luas, baik sebagai figur politik maupun publik. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Wibowo, menilai keputusan MKD ini merupakan langkah penting dalam menegakkan disiplin etik di lingkungan parlemen.

“Transparansi dan keberanian MKD dalam menjatuhkan sanksi menjadi sinyal bahwa DPR mulai serius menjaga marwah lembaganya,” ujarnya.

 

| laporan: Nanda Rizki

MengirimMenciak

Baca Juga

Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI untuk Kopdes Merah Putih
Nasional

Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI untuk Kopdes Merah Putih

15 Maret 2026
Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Piutang BPJS Kesehatan bagi Peserta Kelas 3
Nasional

Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Piutang BPJS Kesehatan bagi Peserta Kelas 3

9 Februari 2026
Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Polemik Kasus Hogi Minaya
Nasional

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Polemik Kasus Hogi Minaya

31 Januari 2026
IHSG Anjlok, Pandu Sjahrir Minta Regulator Perbaiki Sistem
Ekonomi

IHSG Anjlok, Pandu Sjahrir Minta Regulator Perbaiki Sistem

29 Januari 2026
TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Tidak Dipotong, Mendagri: Disetujui Presiden Prabowo
Nasional

TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Tidak Dipotong, Mendagri: Disetujui Presiden Prabowo

18 Januari 2026
Banjir Aceh Lebih Parah dari Tsunami, TA Khalid: Negara Harus Tambah Anggaran
Nasional

Banjir Aceh Lebih Parah dari Tsunami, TA Khalid: Negara Harus Tambah Anggaran

14 Januari 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Penulis Redaksi
5 Mei 2026

Enam pejabat dirotasi jadi Plt, 15 kursi kepala OPD masih kosong definitif, BKPSDM: belum ada jadwal lelang jabatan. LANGSA | ...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

#Program CSR Harus Diperluas ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menyerahkan secara simbolis bantuan rumah layak huni...

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

May Yusra hingga Ulfa Marina dinobatkan guru berkinerja terbaik 2025, Pemkab apresiasi inovasi di tengah keterbatasan. ACEH TIMUR | Tujuh...

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

Aksi ketiga dalam enam bulan, Koalisi Gerakan Sipil beri tenggat 7 hingga 90 hari, desak usut dugaan penyelewengan bantuan. BIREUEUN...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In