Aceh Timur | Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengincar pengendara sepeda motor, khususnya perempuan.
Kasat Reskrim Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diajukan oleh warga korban pencurian dengan kekerasan pada pertengahan Maret 2025 di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.
Nuraini (27), warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Sineubok Barat, Kecamatan Idi Timur, pada Rabu (12/03/2025) saat ia akan membayar angsuran sepeda motor.
Atas kejadian itu Ia kehilangan dompet berisi uang Rp 1.200.000 dan sejumlah dokumen penting.
Korban kedua, Hayatul Rizkina, (25) warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur yang mengalami korban pencurian dengan kekerasan pada Sabtu, (15/03/2025) di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk. Kejadian saat ia baru pulang belanja dari pasar Idi Rayeuk. Atas kejadian itu, Hayatul Rizkina kehilangan dompet yang berisi uang Rp. 600 ribu, satu unit handphone Vivo Y27 dan dokumentasi penting lainnya.
Korban kedua yakni Hayatul Rizkina (25), warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (15/03/2025) di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, saat baru pulang belanja dari pasar Idi Rayeuk.
Akibat kejadian itu Ia kehilangan dompet berisi uang Rp 600 ribu, satu unit ponsel Vivo Y27, dan dokumen penting lainnya.
“Berdasarkan LP tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan anggota kami berhasil mengantongi identitas pelaku berdasarkan ciri ciri yang disebutkan oleh para korban. Pelaku berinisial MA, (34) warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim.
Penyelidikan berhasil menemukan salah satu ponsel milik korban yang diamankan dari YA di Peureulak. Setelah diinterogasi, YA mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari seseorang yang ciri-cirinya cocok dengan identitas pelaku yang sudah diketahui petugas.
“Setelah anggota kami menunjukkan foto MA, YA membenarkan bahwa foto tersebut adalah pelaku yang menjual handphone kepadanya. Dari pengakuan YA anggota kami pada Jum’at, (25/04/2025) menuju ke rumah MA dan diamankan. Dari tangan MA diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi dan pakaian yang digunakan oleh MA pada saat melakukan aksinya. Selanjutnya MA berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Adi.
Kepada petugas, MA telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur, diantaranya; di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Seuneubok Barat, Kecamatan Idi Timur dan mengambil uang tunai korban sejumlah Rp 1.200.000,00.
Selanjutnya di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk MA mengambil 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 200 ribu, lalu di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat mengambil sebuah dompet yang berisi Rp 35 ribu.
Kemudian di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Jalur Dua, Gampong Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk di dekat Rumah Sakit Zubir Mahmud dan di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat. Pada ketiga lokasi tersebut MA tidak mendapatkan hasil dari kejahatannya.
Modus yang dilakukan oleh MA yakni menyasar perempuan yang mengendarai sepeda motor dan menyimpan handphone atau dompet di dasbor sepeda motor.
“Atas perbuatannya, MA dipersangkakan pasal 365 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) sub pasal 362 KUHPidana, untuk ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkas Adi.