Meulaboh, BisaApa.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online di wilayah Meulaboh, Aceh Barat, yang beroperasi melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pembongkaran ini, sejumlah orang diamankan, termasuk tiga pria dan tiga wanita.
Mereka yang diamankan berinisial MR (22), laki-laki, warga Aceh Barat; VM (17), perempuan, warga Aceh Barat; RU (37), laki-laki, warga Nagan Raya; YM (21), perempuan, warga Aceh Jaya; AT (29), laki-laki, warga Aceh Barat; dan TA (19), perempuan, warga Aceh Barat.
Perlu dicatat bahwa ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah, baik menurut hukum maupun agama.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, S.H., menyampaikan bahwa ketiga pasangan ini diamankan di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Jum’at (04/10) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga mengenai dugaan adanya prostitusi online yang berlangsung di salah satu rumah.
“Setelah menerima informasi tersebut, petugas dari unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat langsung mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan, dan menemukan ketiga pasangan yang bukan muhrim sedang berada di dalam tiga kamar yang berbeda di rumah itu,” ujar Kasat Reskrim pada Minggu, 6 Okto 2024.
Dari pengakuan VM, ia menyebutkan bahwa LZ menghubunginya melalui WhatsApp untuk menawarkan penyewaan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa.
Iptu Fachmi Suciandy, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu satu orang lagi yang terlibat, yaitu LZ, yang bertindak sebagai penyedia tempat. LZ menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath antara MR dan YM.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom merek Sutra dan tujuh unit handphone,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 6 ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda sebesar 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 8 tahun 4 bulan.
Tersangka RU, YM, AT, dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali, denda sebesar 300 gram emas murni, dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.