Aceh Timur | Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 kilogram ganja yang memasuki wilayah hukum Polres Aceh Timur pada Rabu, 24 September 2025. Dua orang pelaku, IS dan AR, diamankan dalam kasus ini.
Kedua pelaku tersebut IS, 38 tahun, Wiraswasta, warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan AR, 37 tahun, Wiraswasta, warga Desa Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur tentang adanya satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.
“Memperoleh informasi tersebut, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang melintas di beberapa titik dari perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolres.
Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi BK 1980 VAE yang sesuai dengan informasi yang diterima. Mobil tersebut kemudian dibuntuti dan dihentikan di SPBU yang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, petugas tidak menemukan narkotika, akan tetapi anggota kami menaruh curiga terhadap doortrim mobil itu dan saat dibuka ditemukan 72 bal yang diduga narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 67.682,80 gram atau setara dengan 67,6 kilogram yang disimpan pada doortrim mobil tersebut,” ungkap Kapolres.
Tersangka IS mengaku bahwa ganja tersebut akan dijual/dilewatkan ke wilayah Sumatera Utara oleh tersangka AR. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kedua tersangka berikut bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menegaskan bahwa Polres Aceh Timur dan seluruh jajaran Polsek berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba.
“Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh Kepolisian, peran aktif masyarakat untuk mencegah kejahatan Narkoba sangatlah penting,” terang Kapolres.
Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, Polres Aceh Timur berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.